Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2015, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (20/4), yang menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan sejumlah dokter terkait dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin, putusan MK semakin menegaskan bahwa aparat hukum tidak mengerti profesi kedokteran. "Itu juga terlihat dari kasus Dokter Ayu Sasiary sebelumnya, keputusan hukum tidak pasti, sudah dinyatakan bersalah, kemudian dicabut, akhirnya ditetapkan lagi hingga akhirnya dicabut lagi," kata Zaenal, Selasa (21/4).

Kasus Dokter Ayu dan kawan-kawan itulah yang menjadi latar belakang sejumlah dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Muda (DIB) mengajukan gugatan peninjauan kembali (judicial review) atas Pasal 66 Ayat 3 UU Praktik Kedokteran pada 29 Januari 2015. Dalam pasal tersebut memuat unsur pidana atas praktik kedokteran.

Pasal pidana berupa sanksi kurungan 10 bulan pernah dikenai kepada Dokter Ayu beserta dua rekannya, (Dokter Hendry Simanjuntak dan Dokter Hendy Siagian), atas kasus meninggalnya pasien yang mereka tangani. Namun, keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung kembali membebaskan mereka.

Menurut Zaenal, seharusnya penegakan hukum yang diterapkan terhadap profesi kedokteran sama dengan profesi lainnya, yakni penegakan hukum berjenjang, bukan bersamaan. Dalam arti semua kasus kedokteran harus melewati aturan kode etik dan kedisiplinan profesi kedokteran. Selama tidak ada unsur pidana pada kasus, tidak harus diintervensi pengadilan umum.

Ia mencontohkan pada kasus Dokter Ayu, seharusnya diselesaikan di tingkat Majelis Kehormatan Etika Kedokteran atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), bukan di ranah pengadilan umum dan dijerat dengan KUHP. Menurut Zaenal, dalam kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh, tetapi hanya risiko.

"Bukan berarti dokter itu harus kebal hukum. Tetapi, kalau terbukti ada identifikasi pidananya (kesengajaan membunuh), silakan. Adapun tuduhan kelalaian tetap masuk wilayah disiplin kedokteran," tuturnya.

Ia menambahkan, semua kasus dokter yang dipidana sudah pasti melanggar kode etik dan kedisiplinan, tetapi tidak semua pelanggaran kode etik dan kedisiplinan otomatis masuk ranah pidana.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Pembelaan Anggota PB IDI N Nazar, persoalan substansial pada putusan MK yang tidak berkeadilan adalah dengan memasukkannya unsur keputusan tambahan berupa pelibatan MKDKI dalam proses penyidikan lanjutan pengadilan. Padahal, menurut Nazar, kewenangan MKDKI dalam keputusan hanya memutuskan kedisiplinan dokter yang sifatnya sanksi administratif.

"Sebelum-sebelumnya semua keputusan MKDKI itu mengikat dan final. Kecuali ketika ada unsur pidana baru diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," ujar Nazar.

Keputusan MKDKI bukan mengurangi hak pasien untuk memperkarakan persoalannya hingga ke pengadilan sebab ranah pidana tergantung dari pasien. Namun, dengan keputusan tambahan MK tersebut, itu berarti pengadilan bisa memidanakan kasus meski tanpa persetujuan pasien.

"Kami (IDI) akan terus mengupayakan upaya-upaya hukum atas persoalan ini meski kami tahu keputusan MK final dan mengikat. Dalam waktu dekat, selain berupaya meluruskan informasi, kami juga akan mengomunikasikan dengan legislatif yang menangani persoalan kesehatan," tutur Nazar. (B11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com