Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/05/2015, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan meningkatkan biaya pencegahan penyakit dan promosi kesehatan lebih dari dua kali, dari Rp 146,9 miliar tahun lalu menjadi Rp 406 miliar pada 2015. Hal itu untuk mengurangi beban biaya kesehatan.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjriadinur memaparkan hal itu dalam paparan publik BPJS Kesehatan, Selasa (5/5), di Jakarta. "Dalam jangka panjang, ini jadi upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan," ujarnya.

Program pencegahan penyakit dan promosi kesehatan yang pembiayaannya disiapkan BPJS Kesehatan ditujukan kepada peserta BPJS Kesehatan. Itu lebih bersifat usaha kesehatan perorangan, sedangkan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit bersifat upaya kesehatan ada di Kementerian Kesehatan.

Pembiayaan promotif dan preventif oleh BPJS Kesehatan itu sejalan dengan fokus Kementerian Kesehatan, yakni penguatan layanan primer dan pencegahan penyakit. Dana promosi kesehatan dan pencegahan penyakit BPJS Kesehatan difokuskan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melalui dana kapitasi.

Tenaga kesehatan di FKTP wajib menjaga agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di wilayahnya tetap sehat. Tenaga kesehatan juga wajib menjaga agar peserta JKN yang berisiko sakit tidak jadi sakit, sedangkan yang sudah sakit tak mengalami komplikasi lewat program pengelolaan penyakit kronis.

Iuran peserta

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memaparkan, pembiayaan kesehatan bersifat promotif dan preventif, khususnya pada program Indonesia Sehat. Hal itu tidak hanya bersumber dari iuran peserta.

Menurut Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tata Suntara, berapa pun dana disiapkan untuk biaya pengobatan peserta JKN, hal itu akan terus habis jika tak diiringi dengan penguatan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. "Promotif dan preventif harus ditingkatkan agar masyarakat sehat," ucapnya.

Tata menambahkan, selain mencegah agar masyarakat tak sakit melalui program promotif dan preventif, peninjauan ulang besaran iuran peserta juga perlu dilakukan. Hal itu bertujuan menjamin keberlanjutan JKN.

Fachmi menuturkan, saat ini tim BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Kesehatan membahas penyesuaian besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dengan Kementerian Keuangan.

Sejauh ini beberapa skenario besaran iuran disiapkan. Usulan iuran bagi peserta PBI dalam JKN yang muncul adalah Rp 27.500-Rp 40.000 per peserta per bulan. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com