Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2015, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan kepada pemerintah agar iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta penerima bantuan iuran naik menjadi Rp 36.000 per orang per bulan. Hal itu diharapkan bisa menutup defisit yang terjadi sekaligus mencegah defisit terulang hingga tahun 2017.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) Rp 19.225 dan itu dibayar pemerintah. Adapun iuran peserta perseorangan Rp 25.500 bagi kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang di Jakarta, Jumat (31/7), mengatakan, awalnya DJSN menghitung besaran iuran PBI yang pantas Rp 27.500 per orang setiap bulan. Namun, dalam perkembangannya, pada akhir 2014 klaim rasio melebihi 90 persen.

Setelah dihitung ulang, DJSN mengusulkan iuran PBI yang pantas Rp 36.000 per orang per bulan. Itu berdasarkan perhitungan DJSN bersama pemangku kepentingan, yakni tim dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dan survei ke rumah sakit.

Besaran iuran itu dinilai bisa menutupi defisit 2015, sekaligus mencegah defisit hingga tahun 2017. "Berdasarkan perhitungan, kalau iuran sebesar Rp 36.000, klaim rasio tidak akan lebih dari 90 persen," ujarnya.

Chazali mendapat informasi bahwa Kementerian Keuangan memiliki pagu indikatif anggaran sendiri untuk iuran PBI, yakni Rp 23.000 per orang per bulan. Seandainya iuran PBI ditetapkan Rp 23.000, defisit diprediksi masih akan terjadi pada 2015. Jika hal itu terjadi, pemerintah harus bersiap menambal anggaran lagi.

Bagi Chazali, usulan besaran iuran PBI yang diajukan merupakan peringatan dini bagi pemerintah. Dengan mempertimbangkan keleluasaan fiskal, amat mungkin pemerintah menetapkan iuran di bawah Rp 36.000. Itu berarti pemerintah harus siap menyediakan dana talangan lagi. "Dana talangan untuk menutupi defisit itu mengacaukan sistem keuangan," kata Chazali.

Sementara jika besaran iuran PBI disetujui Rp 27.500 per orang per bulan seperti hitungan awal DJSN, potensi defisit tahun 2016 dapat dicegah, tetapi tidak cukup untuk menutup defisit anggaran JKN tahun 2015. Selain itu, klaim rasionya masih mendekati 100 persen.

Belum final

Menurut Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (P2JK) Donald Pardede, sesuai regulasi pengusul besaran iuran adalah DJSN. Besaran usulan iuran Rp 36.000 itu merupakan hasil perhitungan Kemenkes yang kemudian disepakati kementerian dan lembaga terkait.

"Besaran iuran Rp 36.000 merupakan usulan menurut perhitungan, belum final," kata Donald. Kemkeu mempertimbangkan tiap opsi yang dipilih. Tiap opsi iuran di bawah Rp 36.000 memiliki implikasi masing-masing.

Donald menambahkan, usulan Rp 36.000 adalah besaran ideal yang diharapkan bisa menutup defisit tahun 2014 dan 2015. Pemerintah tetap bisa menetapkan iuran di bawah Rp 36.000 dengan risiko menyiapkan dana talangan terhadap proyeksi defisit.

Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan Kemenkes tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk iuran PBI Rp 23.000 per orang per bulan. Dengan usulan Rp 36.000 per orang per bulan, pemerintah tinggal mencari selisih antara Rp 36.000 dan Rp 23.000 yang dananya sudah ada dalam DIPA.

Terkait besaran iuran peserta non-PBI, Chazali memaparkan agar besaran iuran peserta kelas III setidaknya sama dengan besaran iuran PBI.

Sementara itu, Guru Besar Asuransi dan Ekonomi Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Budi Hidayat mengusulkan, iuran peserta mandiri kelas I Rp 88.000, kelas II Rp 65.000, dan kelas III Rp 36.000. Itu untuk menjaga keberlanjutan program JKN ke depan.

Adapun iuran bagi peserta pekerja penerima upah diusulkan agar dasar penghitungan iurannya dinaikkan. Jadi, dasar perhitungan diusulkan naik dari 2 kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) status keluarga K1 menjadi 6 kali PTKP. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com