Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2015, 12:37 WIB
Dian Maharani

Penulis

Mengenai pemberian cuti melahirkan bagi karyawan wanita selama tiga bulan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 /1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta.

Di Pasal 83 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pun berbunyi, "Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja."

Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI.

Selain itu, harus memiliki kebijakan tentang dukungan terhadap program ASI eksklusif dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, juga memiliki peraturan internal mengenai dukungan terhadap program ASI eksklusif.

Dalam undang-undang juga dijelaskan sanski hukuman pidana bagi yang tidak menjalankannya. Faktanya, belum seluruh tempat kerja yang memiliki pegawai wanita menyediakan waktu, ruang, hingga dukungan kepada ibu menyusui. 

AIMI Goes to Office
Untuk menyukseskan program ASI eksklusif selama 6 bulan, AIMI pun memiliki kegiatan AIMI Goes to Office (AGTO) atau kunjungan AIMI ke kantor-kantor hingga pabrik. Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya ASI hingga memberikan tips mengenai ruang laktasi, mempertahankan produksi ASI, hingga penyimpanan ASI perah bagi ibu pekerja.

Mia menjelaskan, AGTO bisa dilakukan atas inisiatif AIMI maupun atas  undangan dari karyawan atau tempat kerja. Memeringati PAS 2015, AIMI di Purwokerto, Jawa Tengah  juga menyelenggarakan AGTO gratis.

Selain itu, untuk memberikan semangat tempat kerja menyediakan ruang laktasi dan dukungan lainnya bagi ibu menyusui, AIMI juga memberikan award tempat kerja ramah ASI.

“Jadi, kalau belum ada ruang laktasi di tempat kerja, segera minta ke manajemen,” jelas Mia.

Khusus perayaan PAS, AIMI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan membantu menyukseskan ibu menyusui bayinya. Masyarakat di berbagai kota di Indonesia diminta mencari tahu status hak maternitas yang diberikan pada pekerja wanita hingga melaporkan ke lapor@aimi-asi.org jika masih ada tempat kerja atau perusahaan yang menolak mendukung ibu menyusui.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com