Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2015, 12:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Kesibukan bekerja seharusnya tak menghalangi seorang ibu yang masih memiliki bayi untuk memberikan ASI. Dalam Pekan ASI Sedunia (PAS) atau World Breastfeeding Week (WBW) pada 1-7 Agustus 2015 tahun ini mengusung tema “Menyusui dan Bekerja: Mari Kita Sukseskan!”

Ibu menyusui yang juga bekerja sering kali menjadi kendala untuk bisa memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan kepada bayinya. Ada banyak faktor yang sering menjadi kendala, misalnya jam kerja yang panjang, jarak rumah dan kantor yang cukup jauh, dan sebagainya.

Padahal, pemberian ASI eksklusif terbukti bisa menghemat biaya kesehatan. Tak terhitung banyaknya penelitian yang membuktikan manfaat luar biasa ASI. Mulai dari membuat anak lebih cerdas hingga tak mudah sakit-sakitan. Bahkan manfaat mencegah risiko kanker payudara bagi ibu menyusui.

Bertepatan dengan PAS, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) pun kembali mendorong sejumlah pihak untuk menyukseskan ASI eksklusif selama 6 bulan pada ibu pekerja.

Tempat kerja ramah ASI
Dukungan di tempat kerja menjadi sangat penting untuk menyukseskan program ASI eksklusif selama 6 bulan. Menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai pekerja dan ibu menyusui tidaklah mudah.

Dukungan di tempat kerja bisa dengan memberikan cuti melahirkan dan menyediakan ruang laktasi atau ruang untuk menyusui maupun memerah air susu.

“Berikan cuti yang cukup dan fasilitas memerah yang layak di tempat kerja saat seorang wanita kembali bekerja,” ujar Ketua Umum AIMI Mia Sutanto akhir Juli lalu.

Wakil Ketua AIMI Pusat Nia Umar menambahkan, untuk membuat tempat kerja ramah ASI ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemilik tempat kerja atau perusahaan, yakni waktu, ruang atau jarak, dan dukungan.

Soal waktu, yaitu  pemberian cuti melahirkan selama tiga bulan dengan tetap dibayar penuh bagi dan kesempatan istirahat untuk menyusui dengan dibayar penuh. Perusahaan pun bisa mengurangi jam kerja atau memberikan waktu kepada ibu untuk menyusui maupun memerah ASI

Mengenai ruang, yaitu menyediakan ruang laktasi di ruang tertutup yang bersih dan nyaman. Ruang laktasi bisa sebagai ruang menyusui, memerah ASI, dan tempat untuk menyimpan ASI. Selain itu, perusahaan bisa memfasilitasi ruang perawatan bayi di dekat tempat kerja agar ibu bisa merawat bayinya lebih dekat di sela-sela waktu bekerja.

Ketiga, yaitu dukungan sepenuhnya mulai dari suami, anggota keluarga, masyarakat, pemberi kerja, rekan kerja, dan atasan. Bentuk dukungan di antaranya mengerti situasi pekerjaan ibu menyusui.  “Ketiga hal tersebut telah terbukti sangat penting untuk keberhasilan menyusui,” kata Nia.

Ada dasar hukumnya

Bagaimana pemberian ASI begitu penting dapat dilihat dengan adanya dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk di dalamnya khusus untuk ibu menyusui yang juga bekerja.

Dimulai dari Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  Pasal 49 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

Perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi itu termasuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan wanita saat haid, hamil, melahirkan, termasuk memberikan kesempatan untuk menyusui anak.

“Kalau enggak menyusui, wanita akan lebih besar terkena kanker payudara, kanker rahim. Itu kan bisa membahayakan keselamatan reproduksi perempuan,” terang Mia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com