Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2015, 12:37 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Kesibukan bekerja seharusnya tak menghalangi seorang ibu yang masih memiliki bayi untuk memberikan ASI. Dalam Pekan ASI Sedunia (PAS) atau World Breastfeeding Week (WBW) pada 1-7 Agustus 2015 tahun ini mengusung tema “Menyusui dan Bekerja: Mari Kita Sukseskan!”

Ibu menyusui yang juga bekerja sering kali menjadi kendala untuk bisa memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan kepada bayinya. Ada banyak faktor yang sering menjadi kendala, misalnya jam kerja yang panjang, jarak rumah dan kantor yang cukup jauh, dan sebagainya.

Padahal, pemberian ASI eksklusif terbukti bisa menghemat biaya kesehatan. Tak terhitung banyaknya penelitian yang membuktikan manfaat luar biasa ASI. Mulai dari membuat anak lebih cerdas hingga tak mudah sakit-sakitan. Bahkan manfaat mencegah risiko kanker payudara bagi ibu menyusui.

Bertepatan dengan PAS, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) pun kembali mendorong sejumlah pihak untuk menyukseskan ASI eksklusif selama 6 bulan pada ibu pekerja.

Tempat kerja ramah ASI
Dukungan di tempat kerja menjadi sangat penting untuk menyukseskan program ASI eksklusif selama 6 bulan. Menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai pekerja dan ibu menyusui tidaklah mudah.

Dukungan di tempat kerja bisa dengan memberikan cuti melahirkan dan menyediakan ruang laktasi atau ruang untuk menyusui maupun memerah air susu.

“Berikan cuti yang cukup dan fasilitas memerah yang layak di tempat kerja saat seorang wanita kembali bekerja,” ujar Ketua Umum AIMI Mia Sutanto akhir Juli lalu.

Wakil Ketua AIMI Pusat Nia Umar menambahkan, untuk membuat tempat kerja ramah ASI ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemilik tempat kerja atau perusahaan, yakni waktu, ruang atau jarak, dan dukungan.

Soal waktu, yaitu  pemberian cuti melahirkan selama tiga bulan dengan tetap dibayar penuh bagi dan kesempatan istirahat untuk menyusui dengan dibayar penuh. Perusahaan pun bisa mengurangi jam kerja atau memberikan waktu kepada ibu untuk menyusui maupun memerah ASI

Mengenai ruang, yaitu menyediakan ruang laktasi di ruang tertutup yang bersih dan nyaman. Ruang laktasi bisa sebagai ruang menyusui, memerah ASI, dan tempat untuk menyimpan ASI. Selain itu, perusahaan bisa memfasilitasi ruang perawatan bayi di dekat tempat kerja agar ibu bisa merawat bayinya lebih dekat di sela-sela waktu bekerja.

Ketiga, yaitu dukungan sepenuhnya mulai dari suami, anggota keluarga, masyarakat, pemberi kerja, rekan kerja, dan atasan. Bentuk dukungan di antaranya mengerti situasi pekerjaan ibu menyusui.  “Ketiga hal tersebut telah terbukti sangat penting untuk keberhasilan menyusui,” kata Nia.

Ada dasar hukumnya

Bagaimana pemberian ASI begitu penting dapat dilihat dengan adanya dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk di dalamnya khusus untuk ibu menyusui yang juga bekerja.

Dimulai dari Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  Pasal 49 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

Perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi itu termasuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan wanita saat haid, hamil, melahirkan, termasuk memberikan kesempatan untuk menyusui anak.

“Kalau enggak menyusui, wanita akan lebih besar terkena kanker payudara, kanker rahim. Itu kan bisa membahayakan keselamatan reproduksi perempuan,” terang Mia.

Mengenai pemberian cuti melahirkan bagi karyawan wanita selama tiga bulan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 /1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta.

Di Pasal 83 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pun berbunyi, "Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja."

Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI.

Selain itu, harus memiliki kebijakan tentang dukungan terhadap program ASI eksklusif dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, juga memiliki peraturan internal mengenai dukungan terhadap program ASI eksklusif.

Dalam undang-undang juga dijelaskan sanski hukuman pidana bagi yang tidak menjalankannya. Faktanya, belum seluruh tempat kerja yang memiliki pegawai wanita menyediakan waktu, ruang, hingga dukungan kepada ibu menyusui. 

AIMI Goes to Office
Untuk menyukseskan program ASI eksklusif selama 6 bulan, AIMI pun memiliki kegiatan AIMI Goes to Office (AGTO) atau kunjungan AIMI ke kantor-kantor hingga pabrik. Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya ASI hingga memberikan tips mengenai ruang laktasi, mempertahankan produksi ASI, hingga penyimpanan ASI perah bagi ibu pekerja.

Mia menjelaskan, AGTO bisa dilakukan atas inisiatif AIMI maupun atas  undangan dari karyawan atau tempat kerja. Memeringati PAS 2015, AIMI di Purwokerto, Jawa Tengah  juga menyelenggarakan AGTO gratis.

Selain itu, untuk memberikan semangat tempat kerja menyediakan ruang laktasi dan dukungan lainnya bagi ibu menyusui, AIMI juga memberikan award tempat kerja ramah ASI.

“Jadi, kalau belum ada ruang laktasi di tempat kerja, segera minta ke manajemen,” jelas Mia.

Khusus perayaan PAS, AIMI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan membantu menyukseskan ibu menyusui bayinya. Masyarakat di berbagai kota di Indonesia diminta mencari tahu status hak maternitas yang diberikan pada pekerja wanita hingga melaporkan ke lapor@aimi-asi.org jika masih ada tempat kerja atau perusahaan yang menolak mendukung ibu menyusui.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com