Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangkan Stigma, Perawatan Kesehatan Jiwa Tersedia di RSUD

Kompas.com - 04/11/2015, 19:11 WIB
Dian Maharani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Stigma dari masyarakat menjadi hambatan pasien gangguan jiwa untuk sembuh. Kebanyakan keluarga merasa malu mengunjungi rumah sakit jiwa karena stigma. Akibatnya, pasien gangguan jiwa enggan mengunjungi psikiater karena khawatir dicap "gila".

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengatakan, untuk menghilangkan stigma, ia mendukung rumah sakit umum dilengkapi dengan klinik kesehatan jiwa, seperti yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

"Saya mendukung rumah sakit jiwa tidak terpisahkan dari rumah sakit umum. Kalau pisah banyak yang takut berobat," kata Sunjaya di RSUD Arjawinangun, Rabu (4/11/2015).

Di RSUD Arjawinangun terdapat ruangan perawatan psikiatri untuk rawat jalan dan rawat inap pasien. Memperluas akses pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit umum juga dalam rangka mendukung tema Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun ini "Dignity in Mental Health" atau martabat dalam kesehatan jiwa.

Gangguan jiwa seharusnya dipandang sama seperti penyakit fisik lainnya, sehingga tempat berobatnya pun sama. Gangguan jiwa bisa diatasi jika berobat.

Sunjaya mengatakan, akan menjadikan Cirebon ramah gangguan jiwa. Harapannya, setelah keluar dari perawatan kesehatan jiwa, pasien tidak terstigma dan bisa kembali mendapat pekerjaan.

Ketua Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo mengatakan, RSUD Arjawinangun bisa menjadi contoh bagi rumah sakit lain di Indonesia untuk memberikan pelayanan dan perawatan pasien gangguan kesehatan jiwa seperti skizofrenia lebih bermartabat.

"Jadi orang dengan skizofrenia bisa merasakan hak yang sama dengan masyarakat lainnya, tidak menerima diskriminatif, dan hidup bermartabat," kata Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com