Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/12/2015, 14:21 WIB
EditorLusia Kus Anna

Kepala Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronik dan Degeneratif Kemenkes Theresia Sandra, di Kuta, Bali, mengatakan, 195 daerah punya regulasi KTR, tetapi baru 60 daerah di antaranya yang aturannya berupa peraturan daerah. Sisanya masih berupa peraturan bupati atau peraturan wali kota. "Kami dorong aturan KTR berbentuk perda," ujarnya.

Meski ada aturan KTR, tingkat kepatuhannya di sejumlah daerah rendah. Pengawasan Smoke Free Jakarta bersama Pemerintah DKI Jakarta menunjukkan, rata-rata tingkat kepatuhan KTR di Jakarta 45 persen.

Jakarta Barat jadi daerah dengan kepatuhan tertinggi, sedangkan terendah di Jakarta Timur. "Kepatuhan terendah ada di mal, restoran, dan hotel," kata Koordinator SFJ Bernadette Fellarika Nusarrivera.

Di Kota Bogor, kepatuhan aturan KTR turun karena berkurangnya frekuensi penindakan pelanggaran KTR yang masuk tindak pidana ringan. Pada Maret 2012, kepatuhan 81 persen, dan Juli berikut tinggal 68 persen. Jika semula penindakan sebulan sekali, bulan berikutnya tak dilakukan sama sekali.

"Jika penegakan pidana turun, inspeksi mendadak di KTR jadi alternatif meningkatkan kepatuhan," kata Staf Pengawasan dan Evaluasi No Tobacco Community Kota Bogor Bambang Priyono.

Menurut Koordinator Pengendalian Tembakau Pusaka Indonesia Medan OK Syahputra Harianda, lembaganya mengembangkan aplikasi Lapor KTR yang bisa diunduh lewat Android atau iOS. Dengan aplikasi itu, warga bisa melaporkan pelanggaran KTR kepada pemerintah sehingga kepatuhan KTR di Medan yang 20 persen bisa naik.

"Jika pemerintah serius tegakkan aturan, warga akan menilai positif," ujarnya. (ADH/MZW)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+