Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/02/2016, 16:15 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Barangkali masih banyak yang bertanya apakah aborsi boleh dilakukan di Indonesia. Banyak yang menganggap bahwa aborsi adalah jalan pintas untuk menutupi kehamilan yang tidak diinginkan. Akibatnya, sejumlah wanita justru mengakses aborsi tidak aman yang dilakukan secara diam-diam di sebuah tempat ilegal.

“Selama pelayanan ini dianggap tabu, maka agak sulit orang mendapat pelayanan yang baik karena mereka semua bersembunyi,” ujar Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dr Sarsanto W Sarwono, SpOG, saat ditemui Kompas.com, Kamis (25/2/2016).

Padahal, aborsi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Aborsi tidak diizinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis ibu dan bayi serta bagi korban pemerkosaan.

Misalnya, kehamilan terjadi pada wanita yang sudah terlalu tua untuk hamil. Jika kehamilan dibiarkan, dikhawatirkan dapat menyebabkan kematian ibu. Abortus janin pun dapat dilakukan pada usia kandungan kurang dari 8 minggu.

Menurut Sarsanto, kedaruratan medis tak hanya mencakup masalah fisik, tetapi juga psikis dan sosial.

Untuk itu, sebelum dilakukan aborsi, pasien wajib mendapat konseling yang dilakukan oleh konselor yang berkompeten dan berwenang.

Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Permenkes tersebut memperjelas tata laksana aborsi di Indonesia.

Dalam Permenkes itu disebutkan, pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus dilakukan oleh dokter sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Dokter tersebut telah mendapat pelatihan dan bersertifikat. Aborsi juga bisa dilakukan di puskesmas, klinik pratama, klinik utama, atau yang setara, dan rumah sakit.

Menurut Sarsanto, pelayanan aborsi yang aman sangat penting untuk mengurangi angka kematian ibu.

Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), terjadi 1,5 juta-2 juta kasus aborsi. Aborsi menyumbang 30 persen kasus kematian ibu. Penyebab kematian kebanyakan terjadi karena melakukan aborsi yang tidak aman.

Sarsanto menegaskan, adanya pelayanan aborsi yang aman dan legal tidak akan mendorong terjadinya kehamilan pada remaja.

Remaja yang hamil di luar nikah justru dikhawatirkan mengakses aborsi tidak aman di klinik ilegal. Klinik aborsi legal yang dimiliki PKBI selama ini 80 persen menangani aborsi pada wanita yang sudah berkeluarga.

Untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung pada aborsi, sangat penting terus dilakukan edukasi kesehatan reproduksi sejak dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com