Pengendalian peredaran obat kedaluwarsa, termasuk obat palsu, obat psikotroprika, dan obat tanpa izin edar, hanya dapat dilaksanakan lintas sektor.
Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, ada enam apotek rakyat yang sudah dikenai pidana sejak 2010, tetapi tetap dapat buka akibat lemahnya penindakan. Keenam apotek rakyat itu akhirnya disegel pada 7 September kemarin karena mengedarkan obat kedaluwarsa. "Vonis hukum hanya teguran," kata Widya.
Enam kios itu adalah Apotek Rakyat Rezeki, Fauzi Farma, Sinar Sehat 1, Sinar Sehat 2, Mamarguci, dan Paris. Semua obat di 6 kios itu harus dijual atau dikembalikan ke distributor.
(MDN/JOG/SAN/C04)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 September 2016, di halaman 14 dengan judul "Keterlibatan Dokter Terungkap".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.