Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Medis 2016 di Indonesia: Dari Chiropractic hingga Vaksin Palsu

Kompas.com - 14/12/2016, 08:33 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2016, ada beberapa masalah kesehatan yang juga menjadi persoalan hukum di Indonesia.

Awal bulan Januari, terdapat kasus meninggalnya wanita muda setelah menjalani terapi chiropractic. Tak lama kemudian, muncul kasus jual beli organ ginjal.

Lalu, pada pertengahan tahun ini, publik digegerkan dengan terbongkarnya peredaran vaksin palsu. Berikut rinciannya, seperti yang pernah diulas di Kompas Health.

1. Chiropractic

Chiropractic merupakan terapi untuk membantu masalah persendian, otot, dan saraf tanpa operasi dan obat. Terapi ini semakin dikenal saat adanya kasus wanita muda bernama Allya Siska Nadya yang meninggal dunia setelah menjalani terapi chiropractic.

Keluarga Siska pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang terapis asing bernama Randall Caferty yang menangani Siska saat itu.

Laporan keluarga Siska kemudian mencuat ke publik sejak diberitakan sejumlah media pada awal tahun ini.

Randall sudah beberapa kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Dokter asing itu pun ternyata tak memiliki izin praktik di Indonesia. Sejak kasus itu, Randall juga diiketahui telah kembali ke negara asalnya di Amerika Serikat.

Akhirnya, sejumlah klinik Chiropractic yang tersebar di Jakarta juga ditutup atau dilarang beroperasi karena tidak berizin.

2. Donor ginjal

Pertengahan bulan Januari, kepolisian menangkap tiga orang di Bandung yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka penjualan organ tubuh manusia secera ilegal.

Penjualan organ tubuh yang dimaksud adalah ginjal. Memang banyak orang membutuhkan cangkok ginjal.

Pelaku pun mencari orang yang mau jadi pendonor ginjal dengan mengiming-imingi uang sekitar Rp 70 juta-Rp 90 juta. Mengenai adanya kasus ini, pihak rumah sakit pun membantah terlibat dalam perdagangan donor ginjal.

Pelarangan jual beli organ diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com