KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merevisi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam dokumen revisi itu, Kemenkes menambahkan kategori kelompok orang tanpa gejala (OTG).
OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko telah tertular dari orang
konfirmasi Covid-19.
Di mana, OTG ini memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi atau pasien positif Covid-19.
Baca juga: 4 Cara Melawan Putus Asa Hadapi Pandemi Virus Corona
Kontak erat di sini bisa dipahami sebagai aktivitas berupa kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius 1 meter dengan pasien berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) atau positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kemenkes juga menjelaskan orang-orang yang termasuk kontak erat.
Berikut ini siapa saja yang rentan menjadi OTG:
1. Petugas kesehatan
Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
2. Orang dalam satu ruangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.