Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2020, 09:28 WIB

"Tentu sudah ada juknis (petunjuk teknis) verifikasi yang diatur Kemenkes. Jadi, sudah ada petunjuknya apa saja yang harus dilampirkan atau disiapkan oleh faskes untuk bisa kami periksa. Kalau belum sesuai syarat, kami akan kembalikan berkasnya atau bisa dikonsultasikan ke Kemenkes sehingga nanti mereka yang akan memutusan," jelas dia.

Dalam proses verifikasi klaim, BPJS Kesehatan melakukannya secara online. Dengan begitu, ada rekam jejak digital yang jelas terkait berkas-berkas pendukung yang beredar. Mekanisme inilah yang menurut Rahmad, menjadi salah satu upaya juga untuk mendukung transparansi pelayanan, selain karena memang untuk meminimalisir penularan Covid-19 akibat pertukaran berkas secara manual.

Baca juga: Dokter: Rokok Dapat Tingkatkan Risiko Infeksi Virus Corona

Apakah sistem verifikasi klaim Covid-19 yang sudah berjalan tak mungkin ada kelalaian? Rahmad menanggapi, sistem yang baik tentu berusaha semaksimal mungkin menutupi celah kekurangan. Tapi memang, tidak ada sistem yang 100 persen tanpa risiko kelalaian.
Maka dari itu, yang diperlukan adalah monitoring, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.

BPJS Kesehatan pusat sendiri telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta masukan terhadap penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19 karena dinilai masih ada beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19 saat ini.

"Bagi kami, menjalankan tugas verifikasi ini adalah bentuk nasionalisme dalam melawan Covid-19. Jadi, akan kami lakukan sebaik mungkin. Tugas ini tak kami anggap sebagai tambahan pekerjaan yang memberatkan. Justru kami bangga karena dipercaya bisa membantu pemerintah dalam upaya pelayanan Covid-19," tutur Rahmad.

Tabel alur pengajuan klaim Covid-19:

1. Dimulai dari RS mengajukan permohonan pengajuan klaim secara kolektif melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

2. Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs.

3. Kemenkes dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

4. Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+