Angka 2.000 mg natrium kiranya bisa digunakan sebagai ambang batas atas konsumsi garam per hari.
Berikut ini adalah jumlah kebutuhan natrium harian yang disarankan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik (PMK) Indonesia No. 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia:
Bayi/anak
Laki-laki
Perempuan
Hamil
Menyusui
Pemenuhan natrium pada bayi 0-6 bulan tak boleh lewat pemberian garam, melainkan harus bersumber dari air susu ibu (ASI) ekskusif.
Baca juga: 15 Makanan Penurun Darah Tinggi untuk Atasi Hipertensi
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga tak merekomendasikan pemberian garam kepada anak yang masih berada pada periode pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), yakni usia 6-24 bulan.
Pasalnya, anak-anak yang terbiasa mengonsumsi makanan tinggi garam berisiko lebih besar mengalami gangguan fungsi ginjal, obesitas, hingga hipertensi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan