Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2021, 20:00 WIB

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 saat ini masih trus digalakkan oleh pemerintah.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran virus SARS-CoV-2 atau corona baru.

Vaksinasi tersebut ditujukan untuk berbagai kelompok.

Namun, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena beberapa alasan. 

Baca juga: Karantina dari Luar Negeri 5 Hari, Ini Pentingnya untuk Cegah Covid-19

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut ini beberapa kelompok yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.

  • Terkonfirmasi mengidap Covid-19
  • Memiliki gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Kontak erat dengan orang suspek atau terkonfirmasi Covid-19
  • Memiliki riwayat alergi berat dengan gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah mendapatkan vaksin tahap pertama
  • Memiliki penyakit kelainan darah dan sedang menjalani terapi jangka panjang
  • Memiliki penyakit jantung, seperti gagal jantung atau penyakit jantung koroner
  • Memiliki penyakit yang berhubungan dengan autoimun sistemik, seperti SLE, lupus, sjorgen, vaskulitis, dan lain sebagainya
  • Memiliki penyakit ginjal, seperti ginjal kronis atau menjalani terapi hemodialisis, transplantasi ginjal, dan lain sebagainya
  • Memiliki penyakit rematik autoimun
  • Memiliki penyakit yang berhubungan dengan saluran pencernaan kronis
  • Mengidap penyakit hipertiroid yang disebabkan oleh autoimun
  • Mengidap kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan menerima transfusi darah
  • Mengidap diabetes melitus
  • Mengidap HIV/AIDS
  • Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg

Selain itu, dalam petunjuk teknis tersebut juga disebutkan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Minum Paracetamol setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Boleh atau Tidak?

Namun, berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ibu hamil dan menyusui boleh menerima vaksin dengan beberapa persyaratan khusus berikut:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com