Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Kriteria Wajib dan Tak Wajib PCR

Kompas.com - 24/04/2022, 11:38 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru untuk pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri di masa mudik dan libur Lebaran 2022.

Dalam aturan teranyar ini, ada syarat tambahan untuk pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri anak-anak usia 6-11 tahun wajib melakukan tes PCR atau antigen bagi yang belum divaksin Covid-19.

Kebijakan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan aturan tambahan di atas, berikut kriteria pemudik dan pelaku perjalanan tidak wajib dan wajib PCR atau antigen Covid-19 untuk syarat mudik Lebaran 2022 terbaru.

Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Naik Pesawat

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru tidak wajib PCR atau antigen Covid-19

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen Covid-19, yakni:

  • Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19
  • Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis pertama dan kedua Covid-19
  • Pemudik atau pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, dengan syarat wajib didampingi orang dewasa yang sudah divaksin booster Covid-19, atau pendamping menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1x24 jam atau 3x24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan, serta menerapkan protokol kesehatan

Syarat mudik Lebaran 2022 ini berlaku untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang naik pesawat, kapal laut, kereta api, bus, atau kendaraan pribadi.

Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau antigen Covid-19

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang wajib menjalani tes PCR atau antigen Covid-19, yakni:

  • Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama
  • Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua
  • Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua
  • Pemudik atau pelaku perjalanan dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu, kriteria ini juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat mudik Lebaran 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.

Pemudik atau pelaku perjalanan dengan kriteria di atas boleh melanjutkan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau transportasi publik setelah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Covid-19, Ini Tips Aman dari IDAI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com