Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2022, 17:01 WIB

3. PeduliLindungi warna kuning atau oranye

Status PeduliLindungi warna kuning atau oranye artinya Anda boleh berpergian ke tempat umum atau area publik, tapi masih perlu melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.

Status warna kuning atau oranye ini menunjukkan, Anda orang berusia 18 tahun ke atas yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis (atau satu dosis vaksin Covid-19 dari Johnson & Johnson’s).

Anda juga bukan termasuk pasien Covid-19, bukan kontak erat, atau baru divaksin Covid-19 satu dosis karena masa sembuh Covid-19 masih kurang dari 90 hari.

Bagi anak yang usianya 6—17 tahun, status warna kuning atau oranye menunjukkan Anda sudah divaksinasi Covid-19 satu dosis, bukan pasien Covid-19, bukan kontak erat, atau belum divaksin Covid-19 karena baru sembuh Covid-19 dalam waktu kurang dari 90 hari.

Baca juga: Ada Subvarian Omicron Baru BA.4 dan BA.5, Apa yang Perlu Diwaspadai?

4. PeduliLindungi warna hijau

Status PeduliLindungi warna hijau artinya Anda boleh berpergian ke tempat umum atau area publik tapi jangan lupa tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bagi orang berusia 18 tahun ke atas, status warna hijau menunjukkan Anda sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan dosis lanjutan (booster).

Anda juga bukan penderita Covid-19 dan kontak erat, hasil antigen atau PCR negatif Covid-19, atau baru divaksin Covid-19 dosis lengkap karena sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Selain itu, bagi anak berusia 6–17 tahun, status warna hijau artinya sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap, bukan penderita Covid-19 dan kontak erat, hasil tes negatif Covid-19, dan baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis karena masa sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari.

Demikian arti status di Peduli Lindungi warna hitam, merah, kuning atau oranye, dan hijau terbaru yang dirilis Kementerian Kesehatan.

Baca juga: 8 Penyakit Bawaan atau Komorbid Covid-19 yang Perlu Diwaspadai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com