Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/11/2022, 16:01 WIB

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis tiga obat sirup atau cair mengandung cemaran etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal, Senin (31/10/2022).

Temuan tersebut berdasarkan hasil uji sampling dari daftar 102 obat sirup atau cair yang dilaporkan Kementerian Kesehatan. Obat-obatan tersebut dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Dari hasil uji kelaikan bahan baku di laboratorium BPOM, ditemukan pelarut propilen glikol yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal.

Simak daftar terbaru obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM berikut penjelasannya.

Baca juga: Bagaimana Obat Sirup Bisa Tercemar Etilen Glikol? Ini Kata Ahli...

Daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM

Dilansir dari Antara, Senin (31/10/2022), berikut daftar terbaruk obat sirup atau cair mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol di atas ambang batas normal menurut BPOM:

  • Flurin DMP, produksi PT Yarindo Farmatama
  • Unibebi untuk Demam dan Batuk, produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
  • Paracetamol, produksi PT Afi Pharma

“Produk tersebut terbukti melalui uji klinis mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia,” jelas Penny K. Lukito, Kepala Badan POM, saat menggelar jumpa pers di Serang, Senin.

Lebih lanjut Penny membeberkan, obat sirup Flurin DMP dari PT Yarindo yang menggunakan pelarut propilen glikol tercemar etilen glikol dengan kadar cukup tinggi.

"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol mengandung EG sebesar 48 mg/ml. Syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," beber dia.

Baca juga: Bagaimana Etilen Glikol dalam Obat Sirup Bisa Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak?

Penjelasan BPOM obat sirup mengandung etilen glikol

Penny menjelaskan, BPOM telah merampungkan pengujian terhadap 102 obat sirup atau cair yang dilaporkan Kemenkes.

Dari total 102 produk tersebut, ditemukan tiga produsen farmasi swasta yang memproduksi obat sirup atau cair tercemar EG/DEG di atas ambang batats normal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Antara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+