KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mencabut status darurat kesehatan global Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Untuk diketahui, status darurat kesehatan global atau public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19 kali pertama diumumkan WHO, pada 30 Januari 2020.
Dikutip dari Reuters, pencabutan status darurat kesehatan global Covid-19 dilakukan setelah WHO mengadakan rembuk bersama Komite Darurat Badan Kesehatan Global.
Simak beberapa pertimbangan WHO menentukan dan mencabut status darurat kesehatan untuk penyakit yang telah merenggut nyawa 6,9 juta nyawa di seluruh dunia ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: WHO Resmi Akhiri Status Darurat Covid-19
Melalui sidang musyawarah, WHO menentukan status darurat kesehatan global Covid-19 lewat tiga kriteria, yakni:
Dengan pertimbangan tersebut, WHO akhirnya memutuskan status darurat kesehatan global Covid-19 pada 30 Januari 2020.
Setelah kurang lebih 3 tahun berjalan, status tersebut akhirnya dicabut setelah menimbang beberapa alasan.
Baca juga: Waspadai Lonjakan Covid-19 Arcturus, Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Naik
Direktur Jenderal (Dirjen) WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menjelaskan arti pencabutan status PHIEC untuk Covid-19.
“Pencabutan status ini artinya negara-negara tak lagi memberlakukan penanganan Covid-19 sebagai masalah kesehatan darurat, tapi seperti penyakit menular lainnya,” jelas Tedros, dilansir dari Science (5/5/2023).
Berikut beberapa pertimbangan WHO mencabut status darurat kesehatan global Covid-19:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.