KOMPAS.com - Belum lama ini publik dikejutkan dengan aktor Jonathan Frizzy yang terseret dalam kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate.
Jonathan Frizzy alias Ijonk ini menggunakan etomidate dengan cara dihisap melalui vape.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis peran itu sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025) seperti yang telah diberitakan Kompas.com sebelumnya.
Pihak kepolisian menangkap pria 43 tahun itu di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).
Baca juga: Belajar dari Kasus Jonathan Frizzy, Ini Efek Etomidate jika Dihirup Lewat Vape...
Karena penyalahgunaan etomidate, Ijonk dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang, M Sony Mughofir mengatakan bahwa zat etomidate masuk dalam kategori obat keras.
“Zat etomidate ini merupakan kategori obat keras yang fungsinya itu sebagai anestesi atau bahasa sederhananya obat bius,” ucapnya dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5/2025).
Lalu, apakah obat keras ini termasuk golongan obat psikotropika? Berikut ulasannya.
Baca juga: Etomidate yang Digunakan Jonathan Frizzy untuk Vape, Dokter: Ini Bukan Zat Hiburan
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Prof. apt. Zullies Ikawati, Ph.D sebagai ahli farmasi mengatakan bahwa etomidate tidak termasuk dalam golongan psikotropika, jika menurut Peraturan Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 31 Tahun 2023.
“Secara regulasi berdasarkan Permenkes Nomor 31 Tahun 2023 tentang penggolongan psikotropik, etomidate belum masuk dalam daftar di situ,” ujar Zullies kepada Kompas.com pada Jumat (9/5/2025).
Namun, ia menerangkan bahwa secara farmakologi, etomidate dapat digolongkan sebagai psikotropik.
“Karena bekerja pada sistem saraf pusat dan memberikan efek psikotropik, seperti sedative,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa obat bius ini beraksi di reseptor GABA (asam gamma-aminobutyric) dalam tubuh manusia.
“Sama dengan obat golongan benzodiazepin yang sudah lama digolongkan sebagai psikotropik,” ungkapnya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tersangka Usai Vape Etomidate Disita Polisi, Apa Itu Etomidate?