KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan jenis obat sirup yang aman dan dapat diedarkan menurut pengawasan per 7 Desember.
Dalam laman instagram resmi BPOM disebutkan, ada tiga macam sirup yang aman dan dapat diedarkan.
Baca juga: WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM
BPOM merinci tiga jenis sirup yang aman dan sudah boleh digunakan, antara lain:
Surat klarifikasi BPOM bernomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022 memuat klasifikasi sirup obat bentuk sirup kering (dry syrup) aman dan bisa diedarkan.
Dalam surat BPOM tersebut tertulis, semua obat sirup dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Beberapa zat tersebut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal dan bisa jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Oleh karena itu, obat ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Baca juga: Daftar Terbaru 4 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Ditarik BPOM
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, sementara ada 168 obat sirup yang aman tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Daftar obat tersebut dimuat di surat klarifikasi BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tertanggal 17 November 2022.
Baca juga: Update Terbaru Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM
Sirup obat yang aman berdasarkan hasil verifikasi jumlah totalnya ada 172 produk.
Klasifikasinya berdasarkan pada penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.184 Tertanggal 1 Desember 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.