Jika dengan ketiga metode tersebut produk kosmetik dinyatakan diduga mengandung MK3, laboratorium akan menggunakan instrumen canggih seperti LC-MSMS (Liquid Chromatography tandem mass spectrometry).
LC-MSMS memberikan fragmentasi yang menghasilkan massa ion per muatan ion (m/z), yang menjadi petunjuk khas dari molekul MK3 (Rahayu, 2017).
Oleh karena itu, instrumen ini mampu mengonfirmasi secara tegas kandungan MK3 sekalipun dalam konsentrasi yang sangat kecil atau mikro.
Melalui serangkaian pengujian ini, suatu produk kosmetik baru dapat dipastikan apakah menggunakan bahan terlarang MK3 atau tidak.
Siapa yang melindungi kita dari MK3?
Ialah Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), instansi dengan otoritas resmi yang memegang kendali pengawasan komoditi obat dan makanan di Indonesia.
Secara komprehensif, Badan POM melakukan pengawasan mulai dari standardisasi, penilaian (pre market evaluation), hingga post market control.
Di bagian hulu, pengawasan Badan POM melakukan pengaturan dan standardisasi, penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum mengantongi nomor registrasi dan diizinkan beredar di Indonesia.
Di bagian hilir, unit pelaksana teknis melakukan inspeksi, pengambilan sampel serta pengujian laboratorium produk yang handal beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum pengawasan pemerintah.
Laboratorium Badan POM senantiasa memenuhi standar GLP (Good Laboratory Practice) serta akreditasi ISO 17025:2017.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.