Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Kurniasih Mufidayati
Anggota DPR-RI

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Menimbang Ulang Wacana Izin Dokter Umum Melakukan Operasi Caesar

Kompas.com - 24/05/2025, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RENCANA pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan dokter umum melakukan operasi caesar mendapat perhatian masyarakat, khususnya tenaga medis.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, rencana pemberian izin ini untuk memenuhi kebutuhan penanganan kelahiran yang membutuhkan tindakan operasi caesar.

Pasalnya, di banyak daerah tidak tersedia atau sangat sedikit dokter obstetri dan ginekologi atau dokter kandungan, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Rencana pemberian izin ini untuk menekan angka kematian ibu (AKI) melahirkan dan angka kematian bayi (AKB) saat dilahirkan yang masih tinggi terutama di daerah 3T.

Berdasarkan Sensus Penduduk 2020, AKI di Indonesia pada 2020 masih di angka 189 per 100.000 kelahiran hidup.

Baca juga: Dokter Umum dan Operasi Caesar: Ruang untuk Refleksi, Bukan Reaksi

Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama AKI tinggi di daerah 3T antara lain keterlambatan dalam pengambilan keputusan, keterlambatan akses ke pelayanan kesehatan, dan keterlambatan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Penyebab langsung kematian ibu meliputi perdarahan, preeklampsi, dan infeksi.

Aturan medis operasi cesar oleh dokter umum

Upaya mengurangi risiko kematian ibu melahirkan akibat keterlambatan penanganan tentu saja langkah yang sangat baik.

Namun, pemberian izin melakukan tindakan operasi caesar kepada bukan dokter spesialis kandungan tentu saja harus memperhatikan kaidah medis dan aturan di bidang kedokteran.

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah memberi aturan tentang pendelegasian tenaga kesehatan. Dokter hanya boleh mendelegasikan tindakan medis kepada tenaga kesehatan lain sesuai kompetensi dan supervisi.

Pemberian pendelegasian juga tidak berarti pelimpahan tanggungjawab kepada tenaga kesehatan, tapi merupakan pelaksanaan tugas di bawah pengawasan dokter yang berkompeten.

Artinya pendelegasian untuk melakukan tindakan tetap harus berbasiskan kompetensi dan dilakukan supervisi terhadap tindakan yang dilakukan.

Pendelegasian untuk melakukan tindakan medis dari dokter juga hanya dilakukan dalam keadaan darurat. Artinya, pendelegasian tindakan ini bukanlah norma kebijakan, tapi pengecualian dalam kondisi tertentu.

Kode Etik Kodekteran Indonesia pada Pasal 7 juga menyatakan bahwa dokter wajib bekerja sesuai standar profesi dan tidak boleh melakukan tindakan di luar kemampuannya.

Sehingga tenaga medis yang akan melakukan tindakan memang harus dipastikan sudah memiliki keahlian dan kemampuan.

Baca juga: Masalah Peserta Non-Aktif BPJS Kesehatan

Kondisi yang dialami Indonesia saat ini adalah kurangnya dokter spesialis termasuk dalam bidang obstetri dan ginekologi (Obgyn) yang banyak dibutuhkan untuk membantu proses kelahiran dengan tindakan khusus.

Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut, upaya yang harus dilakukan adalah menambah jumlah dokter spesialis dan meningkatkan persebaran dokter Obgyn terutama untuk memenuhi kebutuhan di daerah 3T dan dengan angka AKI tinggi.

Berdasarkan data KKI 2023, jumlah dokter spesialis Obgyn di Indonesia sebanyak 6050 orang. Sementara rasio ideal dokter spesialis Obgyn yang dianjurkan oleh Bappenas adalah 0,28 dokter spesialis per 1.000 penduduk.

Dengan kata lain, idealnya ada 28 dokter kandungan untuk setiap 100.000 penduduk.

Dari sisi persebarannya, data Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menunjukkan bahwa sebarannya masih terkonsentrasi di provinsi atau kota besar seperti di Jakarta, Jawa Barat (Bandung), Surabaya, Semarang, Banten.

Daerah di luar Jawa yang cukup banyak adalah di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Bali.

Sementara provinsi dengan jumlah dokter spesialis Obgyn yang sedikit adalah di Bangka Belitung, Gorontalo, Maluku Utara.

Kalaupun saat ini upaya pemenuhan dokter spesialis obgyn masih berjalan lambat, maka mengizinkan dokter umum di daerah 3T dan angka AKI tinggi untuk melakukan tindakan medis seperti operasi caesar, sifatnya hanya sementara karena keadaan darurat.

Pemerintah tetap harus berusaha mengupayakan peningkatan jumlah dan persebaran dokter spesialis terutama di daerah 3T.

Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang pada pasal 27 dan 28 menyebutkan Pemerintah wajib menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang merata, termasuk di daerah 3T.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan berkualitas, termasuk akses ke dokter spesialis.

Pemerintah perlu mengevaluasi dulu bagaimana kondisi jumlah dan persebaran dokter spesialis khususnya untuk Obgyn saat ini di Indonesia.

Mungkin saja ada wilayah-wilayah yang jumlah dokter spesialisnya cukup banyak, bahkan berlebih. Sementara ada daerah lain yang memang sangat kekurangan dokter spesialis.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana insentif yang diberikan kepada dokter, khususnya dokter spesialis yang akan ditugaskan di daerah 3T.

Baca juga: Menkes akan Izinkan Dokter Umum Lakukan Operasi Caesar, Apa Kata POGI?

Jika tidak ada insentif layak bersifat khusus, maka sulit untuk mendorong dokter spesialis untuk ditugaskan di pelosok daerah.

Selain insentif, perlu juga diperhatikan fasilitas pendukung. Misalnya, kendaraan dan jaminan keamanan.

Hal lain yang harus diperhatikan dalam mendelegasikan tindakan operasi caesar kepada dokter umum adalah risiko atas tindakan yang dilakukan.

Kesalahan dalam tindakan operasi bisa diangap sebagai malpraktik yang berimplikasi pada hukum pidana karena dianggap melakukan kelalaian. Apalagi KUHP menyebutkan bahwa tindakan di luar kompetensi bisa dikenakan pidana.

Tenaga medis yang menerima delegasi tersebut akan menjadi pihak yang disalahkan, meskipun dia hanya menerima delegasi.

Maka, mengizinkan dokter umum untuk melakukan operasi caesar tetap harus melalui supervisi. Tidak boleh ada pemaksaan untuk melakukan operasi caesar jika memang ada keraguan untuk melakukannya serta kompetensi yang tidak mendukung.

Jangan menjadi kebijakan permanen

Memberikan pendelegasian kepada dokter umum untuk melakukan operasi caesar seperti yang disebutkan oleh Menkes memang diperlukan untuk menekan AKI.

Namun, pendelegasian ini hanya bersifat sementara dan tidak dijadikan kebijakan.

Pendelegasian ini harus merupakan pengecualian karena kondisi tertentu dan bukan menjadi norma kebijakan.

Artinya, pemerintah tetap harus mengupayakan penyediaan tenaga spesialis serta pendistribusian tenaga medis ke daerah 3T.

Dengan kata lain, kebijakan utamanya adalah tetap meningkatkan jumlah tenaga spesialis dan pendistribusiannya dengan pioritas pada daerah dengan kasus AKI yang tinggi terutama saat proses persalinan.

Pendelegasian operasi caesar kepada dokter umum dibatasi hanya pada daerah yang memang membutuhkkan, pada kondisi darurat, serta dibekali dengan pelatihan dan peningkatan kompetensi untuk bisa melakukan tindakan caesar.

Pemerintah perlu menyiapkan pelatihan dan peningkatan kompetensi tersebut serta rambu-rambu ketat tentang kondisi yang membolehkan dokter umum melakukan tindakan caesar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya
Pakar Gizi BGN: Menu MBG Wajib Sesuai AKG dan Keanekaragaman Pangan
Pakar Gizi BGN: Menu MBG Wajib Sesuai AKG dan Keanekaragaman Pangan
Health
5 Faktor Risiko Pengapuran Lutut: Bisa Terjadi Sebelum Tua jika Diabaikan
5 Faktor Risiko Pengapuran Lutut: Bisa Terjadi Sebelum Tua jika Diabaikan
Health
1 dari 3 Orang Dewasa di Indonesia Derita Hipertensi Tanpa Disadari
1 dari 3 Orang Dewasa di Indonesia Derita Hipertensi Tanpa Disadari
Health
Studi: Konsumsi Pornografi Berlebihan Bisa Ubah Fungsi Otak dan Ganggu Pikiran
Studi: Konsumsi Pornografi Berlebihan Bisa Ubah Fungsi Otak dan Ganggu Pikiran
Health
Anak 12 Tahun Peserta JKN Meninggal Setelah Ditolak RSUD, Ini Tanggapan BPJS…
Anak 12 Tahun Peserta JKN Meninggal Setelah Ditolak RSUD, Ini Tanggapan BPJS…
Health
Dokter: Cukup Tidur Bisa Jadi Cara untuk Mencegah Stroke
Dokter: Cukup Tidur Bisa Jadi Cara untuk Mencegah Stroke
Health
Sering Pakai Earbuds? Waspadai Risiko Iritasi, Infeksi, hingga Penumpukan Kotoran Telinga
Sering Pakai Earbuds? Waspadai Risiko Iritasi, Infeksi, hingga Penumpukan Kotoran Telinga
Health
6 Gejala Pengapuran Lutut yang Sering Diabaikan, Dampaknya Bisa Melumpuhkan
6 Gejala Pengapuran Lutut yang Sering Diabaikan, Dampaknya Bisa Melumpuhkan
Health
Ini Fakta Pentingnya Mengelola Stres dengan Baik
Ini Fakta Pentingnya Mengelola Stres dengan Baik
Health
5 Gejala Anemia pada Anak: IDAI Ingatkan Orang Tua untuk Cermat
5 Gejala Anemia pada Anak: IDAI Ingatkan Orang Tua untuk Cermat
Health
Studi: Paparan Nikel Picu Cacat Lahir dan Gangguan Otak pada Anak
Studi: Paparan Nikel Picu Cacat Lahir dan Gangguan Otak pada Anak
Health
6 Penyebab Anemia pada Anak: Kekurangan Zat Besi dan Pola Makan Buruk Jadi Faktor Utama
6 Penyebab Anemia pada Anak: Kekurangan Zat Besi dan Pola Makan Buruk Jadi Faktor Utama
Health
Cara Mencegah Cacar Api dengan Vaksinasi hingga Gaya Hidup
Cara Mencegah Cacar Api dengan Vaksinasi hingga Gaya Hidup
Health
Studi Baru Temukan Nutrisi Ini Bisa Turunkan Risiko Diabetes dan Penyakit Jantung
Studi Baru Temukan Nutrisi Ini Bisa Turunkan Risiko Diabetes dan Penyakit Jantung
Health
Dokter Beri Alasan Cukup Tidur untuk Orang Dewasa Sangat Penting
Dokter Beri Alasan Cukup Tidur untuk Orang Dewasa Sangat Penting
Health
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau