Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Buat Aturan Baru: Ketamin Masuk Obat-obatan Tertentu, Apa Artinya?

Kompas.com - 03/06/2025, 23:19 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan ketamin dalam aturan terbaru untuk obat-obatan tertentu (OOT).

Kini, ketamin masuk dalam golongan yang sama dengan tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-obatan Tertentu yang Sering Disalahgunakan, yang diundangkan pada 2 Mei 2025 setelah ditetapkan pada 23 April 2025 oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Baca juga: Ketamin Banyak Disalahgunakan, BPOM Usul Dimasukkan Golongan Psikotropika

Penyalahgunaan ketamin

Ketamin merupakan sebuah senyawa anestesi yang juga diketahui memiliki potensi tinggi disalahgunakan.

Melansir laman BPOM pada Selasa (3/6/2025), Ikrar mengatakan bahwa aturan baru ini diundangkan sebagai respons terhadap meningkatnya angka penyalahgunaan ketamin yang telah menimbulkan kekhawatiran baik secara nasional maupun global.

Ikrar mengatakan bahwa ketamin selama ini digunakan secara legal dalam praktik medis sebagai anestesi dan analgesik, terutama dalam prosedur bedah.

“Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan ketamin sebagai zat psikoaktif telah meningkat secara signifikan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain,” ujar Ikrar.

Hasil temuan BPOM menunjukkan ada empat provinsi di Indonesia yang mencatatkan angka penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang 2024.

Provinsi Lampung mencatatkan angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin.

Disusul, tiga provinsi lainnya yang juga menunjukkan angka penyimpangan ketamin tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.

Menurut data BPOM, peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, yang meningkat 75 persen pada 2023 menjadi 235 ribu vial.

Pada 2024, peredaran ketamin menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87 persen dibandingkan tahun 2023.

Lebih lanjut, Ikrar menekankan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian berkewajiban mencatat secara rinci setiap transaksi obat termasuk identitas pasien, dosis, dan alasan penggunaan medis

“Pengawasan internal juga harus diperkuat dengan kehadiran personil yang kompeten dalam proses penimbangan dan pengemasan ulang pada industri farmasi dan PBF, guna menjamin akuntabilitas dan menegah kebocoran obat ke tangan yang tidak berwenang,” tambahnya.

Baca juga: IDAI: Penyalahgunaan Obat Steroid untuk Anak Gemuk Sering Terjadi

Efek penyalahgunaan ketamin

Ikrar juga menyebutkan sejumlah efek yang bisa muncul dari penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Sama seperti narkotika dan psikotropika, ketamin dapat mempengaruhi sistem susunan saraf pusat.

Ikrar menyebutkan penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, dan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan neurologis dan psikologis yang serius.

Penyalahgunaan atau penggunaan ketamin secara berlebihan juga dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

“Oleh karena itu, pengaturan yang lebih ketat terhadap peredaran, penggunaan, serta pelaporan ketamin menjadi langkah strategis dalam pencegahan penyalahgunaan zat ini,” tegasnya.

Baca juga: Penyalahgunaan Obat Tidur Berisiko Timbulkan Masalah bagi Fisik dan Mental

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya
Dari Sunjay Kapur Meninggal, Ketahui Bahaya Tersengat Lebah
Dari Sunjay Kapur Meninggal, Ketahui Bahaya Tersengat Lebah
Health
Remaja 19 Tahun Alami Alzheimer, Kenali Gejalanya Sejak Dini
Remaja 19 Tahun Alami Alzheimer, Kenali Gejalanya Sejak Dini
Health
Virus Hanta yang Ditemukan di Indonesia Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasannya…
Virus Hanta yang Ditemukan di Indonesia Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasannya…
Health
Virus Hanta Bisa Menyebar dari Makanan dan Rumah Kotor, Ini Cara Menghindarinya
Virus Hanta Bisa Menyebar dari Makanan dan Rumah Kotor, Ini Cara Menghindarinya
Health
Jangan Anggap Sepele, Ini Gejala Infeksi Virus Hanta yang Dapat Menyerang Tubuh
Jangan Anggap Sepele, Ini Gejala Infeksi Virus Hanta yang Dapat Menyerang Tubuh
Health
Alat Tes Deteksi Dini Kanker Asal Jepang Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Alat Tes Deteksi Dini Kanker Asal Jepang Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Health
Pengapuran Lutut Apakah Harus Operasi? Ini Penjelasan Dokter...
Pengapuran Lutut Apakah Harus Operasi? Ini Penjelasan Dokter...
Health
Dari Sunjay Kapur Meninggal, Apa Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?
Dari Sunjay Kapur Meninggal, Apa Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?
Health
Waspada Virus Hanta, Kemenkes Laporkan 8 Kasus di Indonesia
Waspada Virus Hanta, Kemenkes Laporkan 8 Kasus di Indonesia
Health
Miliuner India Sunjay Kapur Meninggal Usai Diduga Menelan Lebah
Miliuner India Sunjay Kapur Meninggal Usai Diduga Menelan Lebah
Health
Demam Mulai Turun Bukan Berarti Sembuh, Justru Fase Paling Mematikan DBD Bisa Dimulai
Demam Mulai Turun Bukan Berarti Sembuh, Justru Fase Paling Mematikan DBD Bisa Dimulai
Health
Demam Biasa Bisa Sembuh, Tapi Demam Berdarah Bisa Berujung Maut Bila Tak Ditangani
Demam Biasa Bisa Sembuh, Tapi Demam Berdarah Bisa Berujung Maut Bila Tak Ditangani
Health
Remaja 19 Tahun Diduga Alami Alzheimer, Kasus Termuda yang Pernah Dilaporkan
Remaja 19 Tahun Diduga Alami Alzheimer, Kasus Termuda yang Pernah Dilaporkan
Health
Alami Stevens Johnson Syndrome, Apakah Bahaya?
Alami Stevens Johnson Syndrome, Apakah Bahaya?
Health
Sakit Kulit Jokowi Dituding Stevens Johnson Syndrome, Kenali Ruam Khas Penyakit Ini…
Sakit Kulit Jokowi Dituding Stevens Johnson Syndrome, Kenali Ruam Khas Penyakit Ini…
Health
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau