Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemasan Rokok Terstandar, Cara Efektif Turunkan Konsumsi Tembakau

Kompas.com - 04/06/2025, 08:00 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok terstandar sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak muda.

Melalui kampanye bertajuk Buka Kedoknya, WHO menyoroti strategi pemasaran industri rokok yang dinilai menyesatkan publik, terutama generasi muda, dengan kemasan menarik, rasa tambahan, hingga promosi melalui influencer.

"Seruan kami, Buka Kedoknya, mengarahkan lampu sorot ke taktik-taktik industri tembakau: perisa, kemasan yang menarik, pemasaran melalui pemengaruh (influencer), dan rancangan produk yang menyesatkan, semua dirancang untuk memberikan kesan keliru tentang keamanan produk ini, dan menyasar kalangan muda," kata Technical Officer (Healthier Populations) WHO Indonesia, Evelyn Murphy, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2024).

Baca juga: Remaja dan Rokok Elektronik: Promosi Kian Masif, Pemerintah Soroti Bahayanya

Kemasan terstandar dinilai efektif tekan konsumsi

Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO menegaskan bahwa kemasan terstandar—yang menghapus logo, warna, dan gambar komersial—merupakan salah satu cara paling efektif melawan strategi industri rokok.

"Melalui kemasan terstandar, kita bisa membuat produk tembakau menjadi kurang menarik. Selain itu, juga perlu memperjelas peringatan kesehatan dan menghapuskan fungsi kemasan untuk pemasaran," ujar Evelyn.

Ia menambahkan, hingga kini kebijakan kemasan standar telah diterapkan di 25 negara, termasuk beberapa produsen tembakau besar seperti Thailand dan Turki.

Baca juga: Lebih Berbahaya Apa Vape atau Rokok? Ini Faktanya...

Indonesia dinilai siap terapkan aturan

Menurut WHO, Indonesia saat ini memiliki dasar hukum yang memadai untuk menerapkan kebijakan ini.

Pasal 435 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 memberikan landasan legal untuk pengadopsian kemasan standar.

"Kita hanya perlu menunggu peraturan pelaksanaan teknis diterbitkan hingga aturan tersebut dapat diberlakukan. Saya juga ingin menyoroti kesempatan yang Indonesia miliki untuk menaikkan dan menyederhanakan cukai produk-produk tembakau, yang tidak hanya akan menurunkan konsumsi, tetapi juga menjadi sumber dana berkelanjutan untuk program-program kesehatan," paparnya.

Evelyn juga menyambut baik terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai sebagai langkah maju pemerintah dalam menekan prevalensi perokok.

"Peraturan ini menetapkan langkah-langkah penting: peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau dan rokok elektronik menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, serta larangan iklan tembakau pada media sosial," tuturnya.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi generasi muda dari dampak negatif tembakau, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dan penguatan program kesehatan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya
Dari Sunjay Kapur Meninggal, Ketahui Bahaya Tersengat Lebah
Dari Sunjay Kapur Meninggal, Ketahui Bahaya Tersengat Lebah
Health
Remaja 19 Tahun Alami Alzheimer, Kenali Gejalanya Sejak Dini
Remaja 19 Tahun Alami Alzheimer, Kenali Gejalanya Sejak Dini
Health
Virus Hanta yang Ditemukan di Indonesia Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasannya…
Virus Hanta yang Ditemukan di Indonesia Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasannya…
Health
Virus Hanta Bisa Menyebar dari Makanan dan Rumah Kotor, Ini Cara Menghindarinya
Virus Hanta Bisa Menyebar dari Makanan dan Rumah Kotor, Ini Cara Menghindarinya
Health
Jangan Anggap Sepele, Ini Gejala Infeksi Virus Hanta yang Dapat Menyerang Tubuh
Jangan Anggap Sepele, Ini Gejala Infeksi Virus Hanta yang Dapat Menyerang Tubuh
Health
Alat Tes Deteksi Dini Kanker Asal Jepang Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Alat Tes Deteksi Dini Kanker Asal Jepang Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Health
Pengapuran Lutut Apakah Harus Operasi? Ini Penjelasan Dokter...
Pengapuran Lutut Apakah Harus Operasi? Ini Penjelasan Dokter...
Health
Dari Sunjay Kapur Meninggal, Apa Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?
Dari Sunjay Kapur Meninggal, Apa Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?
Health
Waspada Virus Hanta, Kemenkes Laporkan 8 Kasus di Indonesia
Waspada Virus Hanta, Kemenkes Laporkan 8 Kasus di Indonesia
Health
Miliuner India Sunjay Kapur Meninggal Usai Diduga Menelan Lebah
Miliuner India Sunjay Kapur Meninggal Usai Diduga Menelan Lebah
Health
Demam Mulai Turun Bukan Berarti Sembuh, Justru Fase Paling Mematikan DBD Bisa Dimulai
Demam Mulai Turun Bukan Berarti Sembuh, Justru Fase Paling Mematikan DBD Bisa Dimulai
Health
Demam Biasa Bisa Sembuh, Tapi Demam Berdarah Bisa Berujung Maut Bila Tak Ditangani
Demam Biasa Bisa Sembuh, Tapi Demam Berdarah Bisa Berujung Maut Bila Tak Ditangani
Health
Remaja 19 Tahun Diduga Alami Alzheimer, Kasus Termuda yang Pernah Dilaporkan
Remaja 19 Tahun Diduga Alami Alzheimer, Kasus Termuda yang Pernah Dilaporkan
Health
Alami Stevens Johnson Syndrome, Apakah Bahaya?
Alami Stevens Johnson Syndrome, Apakah Bahaya?
Health
Sakit Kulit Jokowi Dituding Stevens Johnson Syndrome, Kenali Ruam Khas Penyakit Ini…
Sakit Kulit Jokowi Dituding Stevens Johnson Syndrome, Kenali Ruam Khas Penyakit Ini…
Health
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau