Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Dokter Asing Terus Meningkat

Kompas.com - 16/06/2013, 18:00 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com -
Era perdagangan bebas pada 2015 akan segera tiba. Kendati begitu, dampaknya mulai terasa pada peningkatan jumlah tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA) di Indonesia. TK-WNA  mencakup dokter, suster , dan bidan. Namun sebagian besar adalah dokter spesialis dan terapis.

Propinsi Bali, menjadi salah satu yang mengalami peningkatan jumlah TK-WNA. Sesuai data yang dipaparkan pada 'Workshop Pendayagunaan TK-WNA' di Indonesia, Jumat (14/6/2013) di Jakarta kemarin, pada 2012 jumlah TK-WNA di pulau dewata itu mencapai 16 orang. Angka ini meningkat dibanding 2007 yang hanya 6 orang. Para TK-WNA bekerja di rumah sakit pemerintah atau daerah. Sebagian juga bekerja pada LSM, kendati jumlahnya tidak terinci.

Sementara itu data dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), jumlah total dokter asing yang teregistrasi adalah 151 orang. Jumlah itu terbagi atas teregistrasi bersyarat untuk dokter, dokter gigi, dan spesialis sejumlah 12 orang, teregistrasi sementara untuk dokter, dokter gigi, dan spesialis sejumlah 5 orang, dan persetujuan alih iptek untuk spesialis dan spesialis gigi mencakup 134 orang.

Menurut Ketua Divisi Registrasi KKG-KKI Laksmi Dwiati, jumlah dokter asing diperkirakan terus meningkat. “Kalau peraturannya tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin jumlah ini akan meningkat,” kata Laksmi.

Longgarnya peraturan, lanjutnya, menjadi salah satu penyebab mudahnya TK-WNA masuk Indonesia. Peraturan yang harus diperbaiki di antaranya penyertaan surat rekomendasi  (letter of good standing) . Pemberlakuan persyaratan ini harus dilakukan setegas mungkin. Laksmi mengatakan, ketegasan persyaratan menjadi senjata membentengi masyarakat dari oknum dokter asing yang tak bertanggung jawab.

Surat ini merupakan bukti yang bersangkutan, sesuai persetujuan konsil profesinya, memiliki kompetesi yang sesuai dan layak dikirimkan ke Indonesia. Tujuan pengiriman juga jelas, sehingga TK-WNA tidak bisa menyalahgunakan izin yang ada. Surat tersebut harus berasal dari negara asal dan Indonesia. Surat hanya bisa dikeluarkan antar konsil profesi yang bersangkutan. Surat ini berlaku perorangan dan tidak dikirim langsung ke TK-WNA tetapi melalui konsil profesi di negara asal. Dengan cara ini hanya tenaga kesehatan yang teregistrasi yang boleh masuk ke

Laksmi menambahkan, setidaknya ada 8 masalah yang kerap dialami  tenaga kesehatan asing.  Permasalahan itu mencakup perbedaan sistem pendidikan, persyaratan alih iptek yang tidak lengkap, TK-WNA yang bekerja tanpa izin, bakti sosial tanpa verifikasi kompetensi, peminatan terhadap TK-WNA, kurangnya koordinasi antar profesi dan konsil, belum adanya mekanisme monitoring, dan mutual recognition arrangement (MRA) untuk TK-WNA non Asean.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com