Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/01/2013, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan akan membatasi produk-produk barang nonpangan, pangan olahan dan pangan segar, termasuk obat kuat. Sebab, banyak barang yang beredar di pasar namun tidak sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan dan pihak terkait.

"Saat ini obat kuat tidak jelas sudah masuk di titik-titik tertentu di Indonesia. Ini yang harus diwaspadai," kata Gita saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Menurut Gita, sejak 2011 lalu sudah ditemukan 28 produk yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Pertanian. Namun di tahun 2012 lalu, jumlah produk tersebut melonjak hingga 3.000 produk.

Gita mengatakan, dengan kondisi tersebut pihaknya akan melakukan penegakan hukum yang bekerjasama dengan pihak kepolisian. "Pada saat yang sama, kita harus peka. Jangan sampai menghantam UKM. Diberi peringatan saja dulu, tapi kalau sudah tiga kali melanggar, baru ditegakkan," tambahnya.

Sekadar catatan, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Kepolisian Negara RI untuk menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Hal itu untuk meminimalisir hambatan dalam penegakan hukum, mewujudkan keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal, serta untuk menyamakan persepsi dalam melangkah.

Objek pengawasan ini antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan atau garansi dalam bahasa Indonesia. Serta untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu dan gizi serta pencantuman label.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau