Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparinga mengatakan, rumusnya adalah mengecek KIK. KIK adalah singkatan dari kemasan, izin edar, dan kadaluwarsa.
"BPOM selalu kampanyekan KIK. Jadi cek kemasannya, apakah ada izin edar, dan kapan kadaluwarsanya," terang Roy dalam acara Gerakan Membaca Label bersama BPOM dan Nutricia di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Kemasan pada produk makanan dan minuman harus dicek, apakah masih tertutup rapat atau tersegel dengan baik. Hal ini untuk memastikan produk kemasan masih terjaga kualitasnya dan tidak terkontaminasi.
Kemudian, bacalah izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Jika belum ada izin edar, produk makanan maupun minumam kemasan tersebut bisa dikatakan ilegal dan tidak dapat dijamin keamanannya.
Terakhir, bacalah tanggal kadaluwarsa yang tertera di kemasan. Pastikan Anda konsumsi makanan maupun minuman tersebut sebelum tanggal ladaluwarsa yang ditetapkan.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan BPOM, Tetty Sohombing menambahkan, tanggal kadaluwarsa maupun label kemasan seharusnya bisa terbaca jelas oleh konsumen.
Selain itu, cermatilah informasi lainnya dari label kemasan, seperti informasi nilai gizi dan sertifikat halal bagi produk pangan yang memang dipersyaratkan.