Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mencukupi Kebutuhan Dokter

Tentu harapan saya adalah saya mendapat giliran waktu berkonsultasi yang tidak selama itu. Saya khawatir sakit yang saya derita semakin memburuk jika tidak segera ditangani dokter.

Saya tidak berniat pergi ke dokter atau ke rumah sakit lain, karena sebelumnya saya telah menjalani perawatan oleh dokter tersebut, yang saya merasa puas atas penjelasannya.

Walau sadar ini bukan keputusan yang terbaik, namun saya tetap memilih untuk menunggu giliran seperti yang dijadwalkan pihak rumah sakit tersebut. Selama menunggu saya bisa berkonsultasi dengan dokter ahli lain secara online.

Saya yakin banyak orang menghadapi situasi seperti yang saya alami. Dalam perspektif yang lebih luas, hal itu mengindikasikan adanya masalah kelangkaan jumlah dokter di negeri ini, dokter umum dan lebih lagi dokter spesialis.

Saya yakin pemerintah sudah sejak lama berupaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter. Namun cakupan dan efektivitasnya mungkin perlu lebih ditingkatkan.

Kekurangan dokter

Merujuk pada standar WHO, dibutuhkan 1 dokter untuk melayani 1.000 orang penduduk. Ini berarti secara nasional dibutuhkan 275.000 dokter pada saat ini. Bagaimana ketersediaannya?

Data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per 27 Oktober 2022 menyebutkan ada 143.900 dokter umum (di luar dokter gigi) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan aktif berpraktik. Dengan demikian, negara saat ini kekurangan sekitar 130.000 dokter.

Adapun dokter spesialis yang memiliki STR dan aktif saat ini jumlah 44.700 dokter, dari 36 jenis spesialisasi.

Kementerian Kesehatan menyebutkan kekurangan jumlah dokter spesialis untuk rumah sakit rujukan adalah sebagai berikut: spesialis ilmu penyakit jantung dan pembuluh darah sebanyak 714 dokter, spesialis saraf atau neurologi 169 dokter, spesialis radiologi 109 dokter, spesialis obstetri ginekologi 57 dokter, spesialis ilmu kesehatan anak 59 dokter, dan ilmu penyakit dalam 76 dokter (Kompas.id, 31/8/2022).

Kekurangan ini tentu meningkat terus setiap tahun jika jumlah lulusan dokter spesialis tidak mengimbanginya.

Selain kekurangan jumlah dokter, masalah dunia kesehatan di Indonesia juga disebabkan oleh distribusi dokter yang tidak merata.

Dari dokumen Profil Kesehatan Indonesia 2021 diketahui bahwa 63 persen dari total tenaga medis atau 173.700 orang berada di Pulau Jawa-Bali dengan persebaran DKI Jakarta (24.200 orang), Jawa Timur (24.000 orang), dan Jawa Barat (23.600 orang).

Provinsi dengan tenaga medis paling sedikit adalah Sulawesi Barat (485 orang), Kalimantan Utara (558 orang), dan Gorontalo (627 orang).

Distribusi dokter yang tidak merata juga dapat disimpulkan dari data jumlah dokter per puskesmas yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan penduduk.

Dari 10.292 puskesmas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota (2021), 9,6 persen di antaranya masih belum memenuhi standar satu dokter untuk puskesmas non rawat inap dan dua dokter untuk puskesmas rawat inap (Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014). Bahkan ada ratusan puskesmas yang tidak memiliki dokter.

Papua adalah provinsi yang terparah dalam masalah kekurangan dokter. Hampir 50 persen dari semua puskesmas yang ada tidak memiliki dokter.

Daerah lain yang serupa adalah Maluku, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat.

Sesama warga bangsa yang berada di sana tidak memiliki peluang yang sama dalam mengakses pelayanan kesehatan paling dasar. Ini tentu bukan keadaan yang ideal.

Pemenuhan kebutuhan dokter

Kebutuhan dokter diisi oleh lulusan pendidikan kedokteran negeri dan swasta yang tersebar di seluruh provinsi (di luar provinsi baru). Setiap tahun sebanyak 12.000 - 13.000 dokter dihasilkan oleh 92 fakultas kedokteran (Sukman Tulus Putra, 2022).

Dengan pertambahan 3 juta penduduk per tahun, dibutuhkan tambahan dokter sebanyak 3.000 dokter.

Dari 13.000 lulusan, kekurangan jumlah dokter sebanyak 130.000 dokter sebagaimana diuraikan di bagian terdahulu akan berkurang setiap tahun sebanyak 10.000 dokter.

Dengan demikian, diperlukan waktu 13 tahun untuk memenuhi kebutuhan dokter. Tentu ini bukan waktu yang sebentar, perlu dipersingkat menjadi 3-5 tahun.

Pemenuhan kebutuhan dokter spesialis juga perlu disegerakan, demikian juga perawat dan tenaga kesehatan lain.

Risiko dari semakin lamanya menutupi kekurangan jumlah dokter adalah lebih tingginya tingkat mortalitas, besarnya biaya oportunitas karena produktivitas yang hilang karena lamanya pasien menderita, dan semakin lebarnya kesenjangan tingkat kesehatan antardaerah.

Pemerintah tentu saja sudah menyadari kekurangan jumlah dokter saat ini. Beberapa upaya telah dilakukan untuk menutup kekurangan itu.

Di antaranya adalah penambahan kuota mahasiswa kedokteran dan penambahan program spesialis pada beberapa fakultas kedokteran.

Kebijakan afirmatif itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 02/KB/22 tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis.

Dalam SKB itu kuota penerimaan mahasiswa program sarjana untuk fakultas kedokteran terakreditasi A dapat ditingkatkan dengan daya tampung maksimal. Sedangkan untuk fakultas kedokteran akreditasi B dapat ditingkatkan 10 persen dari kuota saat ini.

Untuk memperbanyak dokter spesialis, program studi yang dapat ditambahkan antara lain spesialis penyakit dalam, bedah, anak, obstetri ginekologi, radiologi, anestesi, patologi klinik, dan spesialis untuk penanganan penyakit prioritas seperti jantung, stroke, kanker, dan urologi-nefrologi.

Untuk meningkatkan jumlah dokter, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Bantuan Pendidikan dengan menyediakan 600 kuota beasiswa untuk dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis.

Penerima beasiswa ini adalah dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang bertugas di daerah-daerah yang masih kekurangan dokter spesialis.

Selain itu, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Keuangan juga menyediakan 700 kuota beasiswa serupa (Tatang Mulya SInaga, 2022).

Upaya bersama

Pemenuhan kebutuhan dokter akan lebih cepat tercapai jika masyarakat secara perorangan maupun kelompok ikut serta memberikan kontribusi.

Banyak lulusan SMA yang mengurungkan niatnya untuk masuk fakultas kedokteran karena masalah ketiadaan biaya.

Pemberian beasiswa disertai perjanjian untuk bekerja di daerah tertentu adalah solusi personal bagi calon mahasiswa yang kurang mampu sekaligus mengatasi masalah negara.

Bagi seorang miliarder, memberi beasiswa kepada 10 mahasiswa kedokteran masing-masing sebesar biaya kuliah yang sekitar Rp 500 juta - Rp 800 juta tentulah tidak mengurangi kekayaannya.

Jika ada 100 orang miliarder yang bersedia, akan ada tambahan 1.000 dokter di daerah-daerah yang kekurangan dokter.

Jika dilakukan secara berulang dan oleh banyak miliarder lain, maka kebutuhan dokter di daerah-daerah akan segera terpenuhi, tanpa menunggu waktu 13 tahun.

Selain dari miliarder dermawan, masyarakat umum juga dapat memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran.

Organisasi sosial, perusahaan, lembaga keagamaan, dan lain-lain dapat mendukung program beasiswa untuk mahasiswa kedokteran umum maupun spesialis yang dilaksanakan pemerintah.

Dukungan masyarakat tadi tentu memerlukan koordinasi yang baik, antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, rumah sakit pendidikan, dan lain-lain. Untuk itu perlu ada cetak biru peningkatan jumlah dokter secara rinci.

Perlu juga diperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan permintaan, agar tidak terjadi over supply yang dapat menurunkan penghasilan dokter.

Dokter adalah salah satu modal utama pembangunan manusia yang sehat dan produktif. Kekurangan dokter secara kuantitas dan kualitas menjadi kendala kemajuan peradaban bangsa. Mari kita upayakan pemenuhannya. Bersama kita bisa.

https://health.kompas.com/read/2022/10/28/131704168/mencukupi-kebutuhan-dokter

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke