JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merekomendasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Boyke Dian Nugraha selama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang MKDKI yang berlangsung Kamis (17/11/2011) kemarin di Jakarta.
Seperti diungkapkan Kepala Bagian Hukum MKDKI Budi Irawan, MKDKI memutuskan memberikan sanksi administratif kepada dr Boyke berupa pembekuan izin untuk melakukan praktik selama 6 bulan ke depan.
Dokter spesialis kandungan dan seksolog ini dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin setelah mendapatkan pengaduan dari seseorang pasien asal Jambi yang merasa telah dirugikan.
"Ini sudah menjadi keputusan final majelis, izin praktiknya di-suspend atau dibekukan selama enam bulan," ujarnya.
Budi menambahkan, dalam sidang terungkap bahwa Dr Boyke tidak dapat menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang merupakan salah satu syarat utama melakukan pelayanan kepada pasien.
"Menurut temuan mejelis, dia tidak bisa membuktikan dalam sidang bahwa dia punya SIP. Sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan, selain harus punya STR (surat tanda registrasi), dokter juga harus mempunyai SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat dia berpraktik," imbuhnya.
Sidang MKDKI Kamis kemrain juga menjatuhkan sanksi kepada seorang dokter yang merupakan rekan dr Boyke. Namun sanksi yang dijatuhkan lebih ringan yaitu empat bulan.
Bantah malpraktik
Sementara itu, dalam keterangan kepada para wartawan, Kamis malam, Boyke membantah kalau pembekuan izin oleh MKDKI karena dirinya melakukan malpraktik.
"Tidak ada mal praktik. Ini hanya pelanggaran disiplin karena saya tidak melakukan perpanjangan ijin praktek," kata Boyke di tempat prakteknya di kawasan Tebet.
Ia menuturkan, kasus ini bermula pada tahun 2008. Ketika itu, ia didatangi seorang pasien berinisial "S". Pasien ini datang jauh-jauh dari Jambi ke tempat prakteknya (Klinik Pasutri) dalam kondisi sakit.
Si pasien kala itu meminta bantuan kepada Boyke untuk mengobati penyakit kista yang diidapnya. Melihat kondisi pasien yang sudah tidak berdaya, kata Boyke, akhirnya ia pun menyanggupi untuk memberikan bantuan. Boyke lalu merujuk si pasien ke Rumah Sakit Kanker Dharmais untuk menjalani operasi pengangkatan kista. Tapi si pasien menolak. Menurut Boyke, aasien hanya mau dioperasi jika ditemani dirinya.
Akhirnya Boyke pun merujuk pasien ke Rumah Sakit Gandaria di Jakarta Selatan. "Saya merujuk ke sana soalnya ada adik ipar saya, jadi lumayan gampang dapat ijin masuk ke ruang operasi. Saya pun mendampingi ibu itu bersama tim dokter dari Rumah Sakit Gandaria," terangnya.
Boyke menyatakan, saat itu dirinya hanya menemani si pasien dan tidak ikut melakukan tindakan. "Kesalahan saya waktu itu, saya ikut mendampingi. Jadi saya dituduhnya ikut operasi. Padahal, saya disana cuma temanin dan itu juga atas perminta pasien," ucapnya.
Selepas menjalani operasi di RS Gandaria, beberapa hari kemudian pasien mengalami komplikasi dan kondisinya memburuk dan kembali menjalani operasi di RS. Pondok Indah.
Mendengar kabar tersebut, Boyke menyempatkan diri bertemu si pasien, tetapi kali ini dia tidak ikut masuk ke ruang operasi. "Hasil operasinya pun berjalan lancar dan ia akhirnya sembuh," katanya.
Kasa tertinggal
Saat disinggung tentang adanya kasa yang tertinggal di dalam tubuh pasien, Boyke mengaku dirinya tidak tahu menahu.
"Katanya ada kasa. Tapi saya tidak tahu kasa itu dari mana. Apakah dari operasi yang dulu-dulu. Ataukah dari operasi yang baru kita kan nggak tahu," jelasnya.
Boyke mengatakan, perhitungan kasa sewaktu pasien melakukan operasi di RS. Gandaria sudah tepat. Sehingga tidak mungkin jika ada kasa yang tertinggal. Sebelum menjalani operasi di RS. Gandaria, pasien, kata Boyke sebelumnya juga pernah menjalani operasi di RS. Cikini. "Masa kita mau ninggalin kasa sih," keluhnya.
Terkait ancaman sanksi disiplin berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI, Boyke mengaku bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pembelaan.
"Saya biasa-biasa saja karena keputusan ini belum final dan masih harus ke IDI dan Kemenkes. Saya juga pasti menghadap ke IDI dan melakukan pembelaan. Saya bukannya tidak punya ijin praktik, saya sudah ngurus tapi belum keluar karena prosesnya lama," katanya.
Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ini juga mengeluhkan soal berbelitnya pengurusan SIP. Ia mengaku sudah mengurus surat ijin praktek sejak tahun 2007, tapi sampai sekarang belum bisa memerolehnya.
"Jangankan ijin praktek, Sekarang STR saja banyak dokter yang nggak punya, karena persyaratannya yang ribet. Ditambah lagi kesibukan saya juga banyak," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.