JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merekomendasikan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Boyke Dian Nugraha selama 6 (enam) bulan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang MKDKI yang berlangsung Kamis (17/11/2011) kemarin di Jakarta.
Seperti diungkapkan Kepala Bagian Hukum MKDKI Budi Irawan, MKDKI memutuskan memberikan sanksi administratif kepada dr Boyke berupa pembekuan izin untuk melakukan praktik selama 6 bulan ke depan.
Dokter spesialis kandungan dan seksolog ini dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin setelah mendapatkan pengaduan dari seseorang pasien asal Jambi yang merasa telah dirugikan.
"Ini sudah menjadi keputusan final majelis, izin praktiknya di-suspend atau dibekukan selama enam bulan," ujarnya.
Budi menambahkan, dalam sidang terungkap bahwa Dr Boyke tidak dapat menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang merupakan salah satu syarat utama melakukan pelayanan kepada pasien.
"Menurut temuan mejelis, dia tidak bisa membuktikan dalam sidang bahwa dia punya SIP. Sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan, selain harus punya STR (surat tanda registrasi), dokter juga harus mempunyai SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota tempat dia berpraktik," imbuhnya.
Sidang MKDKI Kamis kemrain juga menjatuhkan sanksi kepada seorang dokter yang merupakan rekan dr Boyke. Namun sanksi yang dijatuhkan lebih ringan yaitu empat bulan.
Bantah malpraktik
Sementara itu, dalam keterangan kepada para wartawan, Kamis malam, Boyke membantah kalau pembekuan izin oleh MKDKI karena dirinya melakukan malpraktik.
"Tidak ada mal praktik. Ini hanya pelanggaran disiplin karena saya tidak melakukan perpanjangan ijin praktek," kata Boyke di tempat prakteknya di kawasan Tebet.