Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2013, 16:36 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


KOMPAS.com -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengadakan Operasi Pangea pada tanggal 18-24 Juni 2013 lalu. Dalam operasi yang sudah dilakukan keenamkalinya tersebut, berhasil dijaring 129 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan ilegal termasuk yang palsu.

Selain itu, tim yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal juga melakukan penampisan di enam wilayah di Indonesia, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Batam. Hasil penampisan pada 20 sarana menghasilkan penyitaan untuk 721 merk obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen makanan ilegal.

Kepala BPOM RI Lucky S. Slamet memaparkan, total kemasan produk-produk yang disita mencapai 292.535 kemasan dengan nilai keekonomian mencapai Rp. 5.593.200.000.

"Dibandingkan operasi-operasi sebelumnya, Operasi Pangea IV di tahun 2013 mengalami peningkatakan yang signifikan baik jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan obat ilegal maupun luas wilayah operasi, serta jumlah dan nilai temuan operasi," papar Lucky dalam konferensi pers pelaporan hasil Operasi Pangea VI di Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Operasi Pangea yang diadakan tahun 2011 menemukan 30 situs dengan jumlah produk obat/suplemen sebanyak 57 dan nilai keekonomian Rp 82.000.000. Sementara operasi Pangea tahun 2012 menemukan 83 situs dengan jumlah produk obat/suplemen sebanayak 66 dan nilai keekonomian Rp 150.000.000.

Lucky menilai, kenaikan signifikan jumlah temuan terjadi lantaran jumlah peminat obat ilegal atau palsu juga meningkat. Di samping itu, kenaikan juga terjadi karena perluasan wilayah sasaran operasi.

Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, telah dilakukan penyitaan seluruh barang bukti dan selanjutnya 14 kasus akan diproses hukum. Sedangkan situs yang telah teridentifikasi diusulkan untuk diblokir oleh Kemkominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau