KOMPAS.com — Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 mengenai pengendalian tembakau, peringatan bergambar pada bungkus rokok harus mulai diberlakukan sejak Selasa (24/6/2014) ini. Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI Lily S Sulistyowati mengatakan, tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan rokok yang belum melakukannya.
"Tidak ada pengunduran waktu, tidak ada lagi delay. Mereka (perusahaan rokok) sudah bilang untuk menuruti perintah, sebagai warga negara Indonesia yang patuh," ujarnya pada Selasa (24/6/2014), di Jakarta.
Setelah tanggal diberlakukannya peringatan bergambar pada bungkus rokok, lanjut dia, bila masih ada perusahaan rokok yang belum mencantumkannya, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa menegur secara lisan, tertulis, menarik produk, dan melakukan pemberhentian produksi sementara, serta memberi rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. Hukuman lain adalah pidana lima tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta.
"Kesiapan-kesiapan sudah dilakukan dari BPOM. Mereka menyampaikan saat tanggal 24 Juni 2014 akan turun ke lapangan. Kemudian, evaluasi dan jika ditemukan tanda gambar akan dilakukan tindakan," tuturnya.
Jumlah perusahaan bertambah
Jika beberapa waktu lalu baru ada 41 perusahaan rokok yang sudah mendaftar untuk mengikuti peraturan ini, saat ini BPOM mencatat jumlahnya bertambah menjadi 56. Jumlah merek rokok yang mendaftar pun bertambah, dari 208 merek menjadi 326.
Kendati demikian, jumlah ini masih jauh dari total jumlah perusahaan rokok yang menjalankan usaha di Indonesia. Tercatat ada 672 perusahaan rokok dengan 3.363 merek rokok.
Meski jumlah perusahaan yang mendaftar baru sedikit, Kemenkes tetap optimistis peraturan tersebut mampu diikuti oleh semua perusahaan rokok. Kemenkes juga optimistis bahwa peringatan bergambar pada bungkus rokok bisa menekan jumlah perokok, terutama perokok usia muda yang baru coba-coba merokok.
Peringatan bergambar yang ditampilkan, antara lain, gambar paru-paru yang rusak akibat rokok, gambar asap rokok berbentuk tengkorak, serta gambar kanker mulut dan tenggorokan. Peringatan dalam bentuk gambar ini dinilai lebih efektif untuk membuat orang enggan merokok ketimbang peringatan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.