Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2014, 17:12 WIB

KOMPAS.com — Selasa (24/6) ini, bungkus rokok harus sudah memuat peringatan kesehatan bergambar serta informasi kandungan nikotin dan tar. Hal itu bertujuan memberikan informasi benar dan jelas terkait rokok sehingga masyarakat kian rasional ketika akan memutuskan membeli rokok.

Pemuatan peringatan kesehatan bergambar itu adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Aturan pelaksanaan itu telah memberi waktu 18 bulan sejak Desember 2012 bagi industri rokok untuk mulai memuat peringatan kesehatan bergambar. Namun, hingga kemarin, amat minim bungkus rokok yang sudah memuat peringatan kesehatan bergambar itu.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan, Senin, di Jakarta, mengatakan, selama ini para konsumen rokok bertindak tak rasional. Masyarakat tetap membeli rokok meski merupakan barang berbahaya yang bisa menyebabkan berbagai penyakit. Rokok juga diiklankan dengan citra positif. Peringatan kesehatan pada bungkus rokok hanya berupa tulisan dan ukuran kecil.

Kondisi itu dinilai mengganggu rasionalitas konsumen. ”Tak ada peringatan kesehatan yang ’nendang’. Peringatan bergambar itu mempertegas bahwa rokok adalah barang tak normal, tak indah, barang berbahaya,” kata Abdillah menjelaskan.

Kepala Pusat Penelitian Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Rita Damayanti menambahkan, selama ini masyarakat tak memperoleh hak informasi jelas terkait rokok yang dibelinya. Peringatan kesehatan berupa tulisan terlalu lama tak diganti sehingga tak lagi efektif.

”Dengan informasi jelas pada bungkus rokok, masyarakat akan memilih apakah tetap membeli rokok atau tidak,” kata Rita. Pemuatan peringatan kesehatan bergambar juga diharapkan bisa menurunkan prevalensi perokok di kalangan anak-anak dan remaja.

Menurut Abdillah, tujuan pemuatan peringatan bergambar tak akan terjadi dalam waktu dekat, apalagi tanpa diiringi kebijakan lain, misalnya pelarangan iklan rokok. Dua-tiga tahun ke depan, dampaknya baru terasa. ”Sekarang, kan, ambigu. Rokok yang barang berbahaya justru diiklankan. Paparan iklan justru memengaruhi keputusan remaja untuk membeli rokok,” kata dia.
Patuhi aturan

Manajer Pemasaran Pabrik Rokok Gudang Baru Agus Riyadi menyatakan, pihaknya tak bisa menentang aturan itu karena sudah jadi ketetapan pemerintah. Sebulan terakhir, pihaknya menyiapkan perubahan desain kemasan rokok agar sesuai ketentuan pemerintah. Pabrik rokok Gudang Baru punya 20 merek rokok dengan volume penjualan 2,5 miliar batang rokok setahun.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Komunikasi, Perdagangan Internasional, dan Relasi Terkait Peraturan PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan, PT HM Sampoerna Tbk, produsen rokok sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin, berkomitmen menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Saat ini mereka mulai produksi dan memasarkan produk rokok sesuai ketentuan pemerintah.

Pihaknya mendukung pesan kesehatan jelas dan konsisten tentang dampak merokok bagi kesehatan serta penyakit dan ketergantungan yang ditimbulkan. Pemerintah diyakini akan menerapkan peraturan secara konsisten dan wajar sehingga mewujudkan iklim persaingan sehat di antara pabrikan rokok. Namun, ukuran peringatan kesehatan itu dinilai terlalu besar.

Sementara itu, koordinator pabrik rokok di Wagir, Kabupaten Malang, Said Abubakar Lutfi, memaparkan, setiap pabrik rokok harus menaati aturan baru pemerintah itu jika ingin tetap hidup. ”Kami, pabrik-pabrik rokok kecil, harus mematuhi aturan itu agar tetap bisa membeli pita cukai. Aturannya, 40 persen dari etiket adalah milik kesehatan, sedangkan 60 persen milik pabrik rokok,” ujarnya.

Lutfi memprediksi perubahan kemasan rokok itu tak akan berpengaruh pada pelanggan tetapnya. Pemberian gambar bahaya merokok pada kemasan rokok dinilai justru akan menaikkan citra rokok. ”Harapannya masyarakat akan memandang bahwa kami taat pada aturan pemerintah dan tak menyepelekan kesehatan,” ucap dia.

Dengan taat pada aturan baru pemerintah untuk mencantumkan gambar dampak merokok pada kesehatan, pihaknya berharap pemerintah serius menangani rokok-rokok ilegal yang mengganggu bisnis rokok. (ADH/DIA/NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau