Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesehatan Reproduksi Diharapkan Masuk Kurikulum Pendidikan

Kompas.com - 13/02/2015, 10:26 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus kekerasan seksual pada anak banyak ditemui di sejumlah daerah. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, tahun 2011 terdapat 1455 kasus dan meningkat di tahun 2012 sebanyak 1634 kasus. Data pada awal 2013 lalu pun menunjukkan adanya 724 kasus.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Inang Winarso mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi. Menurutnya, masalah kesehatan reproduksi secara menyeluruh seharusnya masuk dalam kurikulum pendidikan di sekolah.

PKBI pun mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/2/2015). Dalam Pasal 37 ayat (1), materi Pendidikan Jasmani dan Olahraga merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan di kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Namun, materi Pendidikan Jasmani dan Olahraga belum mencakup kesehatan reproduksi secara komprehensif.

“Materi Pendidikan Kesehatan Reproduksi diperlukan untuk mencegah anak dan remaja menjadi korban  kekerasan seksual. Namun, karena belum adanya jaminan hukum terhadapnya, maka belum seluruh sekolah memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi secara komprehensif,” kata Inang, Kamis.

Inang menjelaskan, kasus kejahatan seksual yang kerap terjadi meliputi pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan hingga pemaksaan pernikahan anak. Komnas Perempuan pun mencatat usia korban yang mengalami kekerasan seksual di Indonesia kebanyakan berada pada usia 13-18 tahun.

Selain PKBI, salah satu perwakilan Forum Remaja Kulon Progo, Yogyakarta, Ragil Prasedewo juga menjadi pemohon uji materi ini. Menurut Ragil, banyak kerugian yang dialami anak-anak dan remaja karena tidak mendapatkan materi kesehatan reproduksi sejak dini.

Sementara itu, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, uji materi atau judicial review ini juga untuk mendukung dan melengkapi upaya elemen masyarakat lain yang menuntut dinaikannya batas usia pernikahan perempuan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan dinaikkannya masa hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak (Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2002).

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com