Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 2 Pasien Meninggal, RS Siloam Diberi Sanksi Teguran

Kompas.com - 23/03/2015, 13:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, mendapat sanksi teguran terkait kasus meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius. Teguran itu diberikan lantaran pihak rumah sakit tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada Kementerian Kesehatan ataupun dinas kesehatan setempat.

"Kami memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci untuk melaporkan kejadian tersebut secara segera, resmi kepada Kemenkes atau dinas kesehatan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Nila mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim kasus sentinel serius (KSS), pihak rumah sakit telah melakukan operasi sesuai prosedur. Tim KSS terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), dan pakar organisasi profesi kedokteran.

Berdasarkan wawancara dan pemeriksaan dokumen di RS Siloam Karawaci, tidak ditemukan penyimpangan yang dilakukan petugas kesehatan selama proses operasi dua pasien. Selain itu, proses penyerahan obat Buvanest kepada dokter pun tidak bermasalah karena telah dilakukan sesuai prosedur di rumah sakit.

"Aktivitas pengelolaan obat mulai dari pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat, hingga penyiapan kit spinal di kamar operasi telah dilakukan sesuai SOP," terang Nila.

Hasil investigasi pun menyimpulkan bahwa dua pasien RS Siloam meninggal dunia karena kesalahan kandungan obat yang diberikan. Kemasan Buvanest Spinal yang diberikan dokter kepada pasien ternyata bukan berisi Bupivacaine yang merupakan obat bius, tetapi asam traneksamat golongan antifibrinolitik yang bekerja mengurangi pendarahan.

Dua pasien yang meninggal adalah seorang perempuan yang menjalani operasi caesar dan seorang laki-laki yang menjalani operasi urologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com