Dikutip dari laman Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, masa kedaluwarsa yang tercantum dalam kemasan atau bungkus obat berlaku ketika obat masih dalam kondisi terbungkus atau kemasannya belum dibuka.
Apabila obat sudah dibuka, dipotong, atau dilarutkan, maka masa kedaluwarsa yang tercantum dalam kemasan sudah tidak berlaku.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penentuan batas aman penggunaan obat sesuai masa kedaluwarsa ini dilakukan dengan uji stabilitas pada suhu dan kondisi ideal penyimpanan obat.
Obat dikatakan stabil dan aman dikonsumsi selama proses penyimpanan dan penggunaannya tidak mengubah bentuk fisik, kimia, mikrobiologi, toksikologi, dan terapeutik sesuai ketentuan standar pabrik.
Selain melihat tanggal yang tertera dalam kemasan, Anda bisa melihat kondisi fisik obat untuk mengetahui obat kedaluwarsa layak digunakan atau tidak. Berikut beberapa tandanya.
Tanda obat kedaluwarsa jenis tablet
Obat yang diminum seperti tablet sudah tidak layak dikonsumsi apabila:
Tanda obat kedaluwarsa jenis kapsul
Obat kapsul sebaiknya sudah tidak diminum apabila kondisinya:
Tanda obat kedaluwarsa jenis serbuk atau puyer
Obat serbuk atau puyer sebaiknya tidak dikonsumsi lagi apabila:
Tanda obat kedaluwarsa jenis cairan atau sirup
Obat sirup atau cairan sebaiknya tidak diminum ketika:
Tanda obat kedaluwarsa jenis salep, krim, atau gel
Obat salep, krim, atau gel sebaiknya tidak dioleskan ketika:
Tanda obat kedaluwarsa jenis suntikan
Obat jenis injeksi atau suntikan seperti insulin sebaiknya tidak digunakan jika:
Tanda obat kedaluwarsa jenis inhaler atau semprot
Obat jenis inhaler atau semprot sebaiknya tidak dipakai, ketika
Perhatikan beberapa tanda obat kedaluwarsa sesuai jenisnya di atas. Ingat, jangan membuang obat yang sudah tidak layak pakai sembarangan agar tidak mencemari lingkungan.
https://health.kompas.com/read/2022/09/02/180100968/7-tanda-obat-kedaluwarsa-sesuai-jenisnya