Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak, Penambahan Obat Rematik dalam Obat Tradisional

Kompas.com - 19/09/2012, 07:13 WIB

Jakarta, Kompas - Bahan kimia obat rematik dan penghilang rasa sakit sering kedapatan ditambahkan ke obat tradisional. Hal ini dilarang di Indonesia, tetapi sering dilanggar.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplementer Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) T Bahdar J Hamid mengatakan hal itu dalam jumpa pers, Selasa (18/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan contoh produk di pasaran tahun 2012 oleh BPOM, penambahan bahan kimia obat rematik dan penghilang rasa sakit marak. Obat rematik dan penghilang sakit itu antara lain fenilbutason, piroksikam, parasetamol, dan asam mefenamat. Bahan obat itu ditemukan pada obat tradisional untuk masalah asam urat, kolesterol, dan peningkat stamina.

”Mereka sembarangan mencampur bahan kimia obat ke obat tradisional. Padahal, penggunaan obat harus tepat diagnosis, sesuai dosis, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan,” ujar Bahdar.

Penambahan bahan kimia obat itu berbahaya. Fenilbutason sebagai antirematik jika digunakan sembarangan menyebabkan ruam, muntah, pendarahan lambung, penimbunan cairan, reaksi hipersensitivitas, anemia aplastik, bahkan gagal ginjal. Penggunaan parasetamol dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan hati. Pemakaian sembarangan piroksikam menyebabkan diare, penglihatan kabur, anoreksia, dan hipertensi.

Bahdar mengatakan, konsumen merasa aman karena mengonsumsi obat tradisional alami. Mereka tidak menyadari bahwa obat tradisional itu ditambah bahan kimia obat.

Pengamatan BPOM, jenis obat yang ditambahkan berubah. ”Tahun 2008-2011, bahan kimia obat yang sering ditambahkan ialah obat pelangsing dan afrodisiak, seperti sibutramin, sildenafil, dan tadalafil. Tahun 2001-2007 mulai bergeser pada obat rematik dan penghilang rasa sakit,” ujarnya.

Kasubdit Inspeksi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplementer BPOM Mauizzati Purba menambahkan, setiap tahun, BPOM memeriksa 14.000-20.000 contoh obat tradisional. Sampai pertengahan tahun ini, 3,12 persen contoh mengandung bahan kimia obat.

”Persentase itu bisa berubah pada akhir tahun karena masih terus ada pemeriksaan,” ujar Mauizzati. BPOM menargetkan, pada tahun 2014, temuan bahan kimia obat dalam obat tradisional tinggal 1 persen.

Contoh diambil dari sarana produksi dan distribusi. Tambahan bahan kimia obat terbanyak ditemukan pada obat tradisional yang tidak berizin edar. Bahdar menyebutkan, semester I tahun ini, BPOM menarik 25 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat dari peredaran dan memusnahkan 41.449 bungkus. ”Sebanyak 31 kasus diproses hukum. Namun, hukuman masih rendah sehingga tidak memberi efek jera,” ujarnya. (INE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau