Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: Hindari Klinik Kecantikan Ilegal dan Produk "Skincare" Berbahaya

Kompas.com - 12/12/2024, 12:00 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan dan produk perawatan kulit.

Peningkatan kebutuhan terhadap perawatan kecantikan dan kulit yang mulus serta wajah glowing memicu maraknya praktik kecantikan ilegal yang berisiko bagi kesehatan.

"Ketika dilakukan oleh orang-orang yang tidak tepat dan tidak memiliki ijazah kedokteran, risikonya sangat besar," ujar Heru Sutadi, seperti ditulis Antara, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: 4 Manfaat Jalan Kaki untuk Kecantikan dan Efek Sampingnya

Menurut Heru, langkah pertama yang harus diambil konsumen adalah memastikan bahwa klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini penting untuk menghindari tindakan medis yang dapat membahayakan kesehatan.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak klinik kecantikan ilegal serta dokter palsu yang masih beroperasi di bidang ini.

Heru juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum terus mengawasi dan menindak tegas klinik kecantikan tanpa izin dan praktik dokter yang tidak terdaftar.

Selain itu, Heru menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dari BPOM sebelum menggunakan produk skincare yang banyak beredar, baik di pasar tradisional maupun e-commerce.

Pengawasan terhadap kandungan produk juga sangat penting untuk memastikan produk tersebut aman dan tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan tubuh.

Heru turut mengingatkan masyarakat akan maraknya promosi operasi kecantikan, seperti operasi hidung atau dagu, yang sering ditawarkan.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih prosedur dan memastikan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh dokter ahli yang memiliki izin praktik yang jelas.

Meski prosedur kecantikan dilakukan di luar negeri, masyarakat tetap harus melakukan verifikasi legalitas penyedia layanan di negara tersebut.

Baca juga: Adakah Jam Bangun Tidur untuk Kecantikan? Ini Faktanya…

BPKN juga mendukung BPOM dalam upaya pengawasan peredaran produk kecantikan ilegal, baik melalui inspeksi pasar maupun penelusuran produk di platform e-commerce.

Heru meminta agar produk-produk kecantikan tanpa izin edar segera dihapus dari peredaran, dan mengingatkan konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk.

"Masyarakat harus berhati-hati terhadap klinik kecantikan dan produk skincare abal-abal. Jangan sampai niat mempercantik diri justru berujung pada masalah kesehatan," imbuh Heru.

Peningkatan literasi konsumen dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menekan praktik ilegal di dunia kecantikan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko yang membahayakan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau