MANOKWARI, KOMPAS.com — Bupati Teluk Wondama Alberth H Torey dijatuhi vonis kurungan delapan bulan atas kasusnya, yakni penyalahgunaan narkoba.
Sidang vonis Alberth H Torey, Senin (12/9/2011), berjalan lancar. Pengamanan di kantor Pengadilam Negeri Manokwari diperketat, dan setiap mobil yang masuk ke halaman kantor PN Manokwari harus diperiksa lebih dulu.
Sekitar pukul 10.00, sidang dimulai yang dipimpin hakim ketua Cita Savitri. Hakim membacakan kronologi, tuntutan, dakwaan yang meringankan ataupun memberatkan, hingga vonisnya.
Dalam vonisnya, Torey dikenakan dakwaan subsider, yakni telah menyalahgunakan narkoba, sementara tuntutan primernya sebagai pemilik dan menyimpan sabu tidak terbukti.
Oleh karena itu, Totey hanya dikenai hukuman penjara delapan bulan dan akan dipotong masa tahanan sekitar lima bulan. Sementara sisa hukuman selama tiga bulan disarankan untuk dihabiskan di tempat rehabilitasi. Sebab, hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk balas dendam, tetapi untuk memberi efek jera.
Setelah persidangan, kuasa hukum Torey, Sattu Pali, mengatakan akan pikir-pikir lebih dulu dengan putusan hakim. Kliennya belum bisa memberi jawaban akan menerima vonis atau akan banding.
"Kalau kami menerima, kami ingin tidak dipenjara, tapi Pak Torey masuk ke tempat rehabilitasi. Berapa lama di sana juga akan dilihat dulu," katanya.
Diketahui bahwa Torey dan istrinya keduanya, Vivien Susilowati, tertangkap saat mengonsumsi sabu serta kedapatan menyimpan 0,89 gram sabu di rumahnya, di Manokwari, Papua Barat, 1 April 2011. Torey pernah mengakui hanya memakai dan sudah ingin berhenti. Sidang kasus ini sempat tiga kali tertunda, dan akhirnya vonis dijatuhkan juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.