JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional Suyanto mengakui, pihaknya kewalahan mengatasi sejumlah kabupaten/kota yang “nakal” dan tidak siap mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal ini berkait dengan banyaknya daerah pengelola dana BOS yang tidak bisa menyalurkan dana BOS sesuai waktu yang telah ditetapkan. Padahal, menurut Suyanto, berbagai upaya sudah dilakukan agar dana BOS bisa disalurkan ke sekolah dengan tepat waktu.
“Berbagai upaya, mulai dari asistensi sampai mendatangi langsung kabupaten/kota yang disinyalir selalu terlambat menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Tetapi, dana BOS ini tetap tidak bisa berjalan tepat waktu,” kata Suyanto, kepada Kompas.com, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
Ia mengungkapkan, pada triwulan kedua (April-Juni), dari 497 jumlah kabupaten/kota, masih ada 10 kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS. Adapun, pada triwulan ketiga (Juli-September), baru 332 kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah.
Menurut Suyanto, keterlambatan penyaluran dana BOS ini tidak sejalan dengan semangat otonomi. Keterlambatan penyaluran dana BOS juga dinilai akan sangat memengaruhi proses pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah yang bergantung pada dana tersebut untuk menutupi kebutuhan operasionalnya. Lebih dari itu, terlambatnya penyaluran dana BOS dapat mengganggu rencana pemerintah yang akan menaikkan dana BOS agar dapat menutupi 100 persen kebutuhan operasional sekolah.
“Keterlambatan penyaluran dana BOS itu menciderai konstitusi. Percuma kita mengusung semangat otonomi daerah jika penyalurannya telat. BOS itu tulang punggung pendidikan,jika telat disalurkan berarti sama dengan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Suyanto.
Kemdiknas sendiri telah melakukan survei kepada seluruh kabupaten/kota pengelola dana BOS, beberapa waktu lalu. Dari hasil survei tersebut diketahui jika kabupaten/kota tidak menghendaki mekanisme penyaluran dana BOS seperti saat ini. Berdasarkan survei itu, diberikan usulan kepada Menteri Pendidikan Nasional M Nuh agar mekanisme penyaluran dana BOS saat ini dievaluasi. Mekanisme yang berjalan selama ini yaitu dana ditransfer dari kas umum negara ke kas umum daerah, kemudian kas umum daerah menyalurkannya ke sekolah agar dievaluasi.
“Karena berdasarkan survei, lebih banyak daerah yang memilih mekanisme penyalurannya seperti tahun 2010, yaitu dana BOS disalurkan langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.