KOMPAS.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewajibkan calon dokter spesialis mengikuti tes psikologis sebelum masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Kebijakan ini diambil menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama, dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
"Pada saat rekrutmen calon peserta pendidikan dokter spesialis, itu diwajibkan mengikuti tes psikologis," ujar Budi dalam konferensi pers Penanganan Kasus Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Medis, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Penangguhan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin dan Tanggung Jawab Sistemik
Budi menegaskan, tes kejiwaan diperlukan untuk menilai kesiapan mental calon dokter dalam menjalani pendidikan dan nantinya bertugas melayani masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa skrining psikologis tidak hanya dilakukan saat rekrutmen awal, tetapi akan dilakukan secara berkala.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap enam bulan dilakukan screening psikologi, sehingga kondisi kejiwaannya bisa dimonitor," lanjutnya.
Selain itu, Menkes meminta proses rekrutmen dokter spesialis dilakukan secara transparan oleh rumah sakit pendidikan. Ia menyoroti adanya preferensi tertentu yang berpotensi menciptakan celah seleksi tidak objektif.
Baca juga: Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Setop Sementara PPDS di RSHS
"Perlu transparansi agar tidak ada preferensi khusus yang bisa membuat kita salah memilih peserta PPDS," ujarnya. Budi juga menambahkan pentingnya afirmasi untuk putra-putri daerah agar bisa mengisi kebutuhan dokter spesialis yang masih banyak kosong di wilayah luar Jawa.
Kasus kekerasan seksual oleh Priguna terjadi pada pertengahan Maret 2025. Ia memanfaatkan kedudukannya sebagai dokter residen dengan memanipulasi pasien dan keluarga pasien.
Baca juga: Dugaan Perundungan dan Pungli, Kemenkes Setop PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat di RS Kandou
Salah satu korban dibujuk untuk menjalani prosedur pencocokan golongan darah (crossmatch), lalu dibius dan diperkosa di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Belakangan diketahui, selain korban pertama, ada dua korban lain yang mengalami pelecehan serupa oleh tersangka. Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.News
Bola
News
News
News
News
News
News
News
News
News
News