Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Kebijakan BPOM, Epidemiolog: Label Risiko Pelepasan BPA di Galon Guna Ulang Lindungi Masyarakat

Kompas.com - 30/08/2024, 10:41 WIB
Agung Dwi E,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Epidemiolog Dicky Budiman menilai langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mewajibkan pencantuman potensi pelepasan bisfenol A (BPA) pada label air minum dalam kemasan polikarbonat—yang biasa dipakai pada galon guna ulang—sebagai keputusan yang tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.

"Langkah atau kebijakan ini cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat, terutama dalam hal label bebas BPA pada kemasan produk," ujar Dicky melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/8/2024).

Dicky menjelaskan bahwa BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik, baik dari bahan polikarbonat maupun resin epoksi, yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman. Senyawa ini dikenal sebagai disruptor endokrin yang dapat mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.

Baca juga: Bahaya BPA dalam Kemasan Plastik Bisa Picu Kanker

Sebagai pemerhati kebijakan kesehatan, Dicky menyambut baik langkah BPOM dalam mewajibkan label bebas BPA. Ia pun melihat kebijakan ini sebagai perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

"Dengan label bebas BPA, konsumen akan mendapatkan informasi penting untuk menghindari potensi risiko kesehatan dari paparan BPA," jelasnya.

Dicky menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan proteksi kesehatan kepada publik dan konsumen. Dengan demikian, mereka dapat memilih produk yang lebih aman.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman dalam kemasan.

Ia menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah untuk melindungi publik dari risiko kesehatan tersebut pun perlu didukung oleh semua pihak. Pasalnya, masyarakat perlu mendapatkan literasi yang benar mengenai bahaya BPA agar lebih sadar akan risiko tersebut dan memilih produk yang lebih aman ketimbang mengaburkan potensi-potensi bahaya BPA.

Baca juga: Label BPA Free pada Kemasan Pangan, Perlukah?

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk dalam hal literasi. Memberikan label bebas BPA adalah salah satu cara untuk membantu masyarakat dan pemerintah mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya," tegasnya.

Bijak memilih

Dicky juga mengimbau konsumen untuk bijak dalam mengonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik.

"Pilih produk kemasan yang aman. Jika memungkinkan, kurangi atau hindari (konsumsi produk) yang terbukti tidak aman," sarannya.

Menurut Dicky, konsumen perlu meningkatkan literasi tentang risiko paparan BPA. Meskipun risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman rendah dalam kondisi normal, faktor-faktor lain seperti penanganan produk pascaproduksi yang tidak sesuai regulasi dapat memengaruhi migrasi BPA.

"Masyarakat harus bijaksana dalam memilih produk yang lebih aman dan terus mengikuti perkembangan terbaru tentang keamanan pangan, termasuk riset-riset terkait BPA," jelasnya.

Baca juga: Dokter Spesialis Anak: Gunakan Galon Bebas BPA untuk Anak dan Keluarga

Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Dalam beleid tersebut, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu Pasal 48A dan 61A dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk menyesuaikan.

Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.”

Sementara, Pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada Label.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau