Formularium nasional (fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang masuk dalam daftar obat fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan harganya terjangkau.
"Bulan ini sudah jadi. Saat ini kami sedang menyelesaikan detailnya, misal sebanyak apa bisa disediakan dan diberikan," kata Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Maura Linda Sitanggang, di Jakarta, Senin (12/08).
Diperkirakan akan ada sekitar 100 sediaan jenis obat yang merupakan gabungan dari obat yang dipakai dalam Jamkesmas, Daftar Obat Esensial (DOEN), dan Daftar Plafon Harga Obat (DPHO).
Fornas merupakan gabungan sediaan obat untuk pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Khusus untuk layanan kesehatan primer, obat diberikan berdasarkan pelayanan yang tercantum dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).
"Setelah dari primer, baru menggunakan sistem rujukan ke pelayanan sekunder dan tersier," kata Maura.
Maura mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menyelesaikan aturan penggunaan obat-obatan tertentu, misalnya antibiotik. Obat yang tersedia dalam fornas juga mencakup pengobatan yang merupakan program pemerintah, misalnya pengobatan untuk TBC, HIV/AIDS, atau ISPA.
Fornas akan menggunakan obat generik dengan konsep obat esensial. Maksudnya, pasien akan menggunakan obat yang aman, efektif, dan hemat biaya. "Obat-obatan ini diberikan berdasarkan, PNPK jadi sudah pasti aman," katanya.