Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2014, 16:48 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


KOMPAS.com - Membiasakan diri untuk meneliti informasi gizi dalam kemasan makanan dan minuman merupakan kebiasaan yang baik. Terlebih pemerintah telah mewajibkan produsen makanan dan minuman untuk memberi informasi yang jelas mengenai bahan tambahan dalam pangan.

Bahan tambahan yang sering ada dalam produk makanan dan minuman kemasan antara lain pemanis buatan, pewarna, dan juga zat pengawet. Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparingga, semua produk yang telah mendapatkan nomor izin edar dari BPOM aman untuk dikonsumsi.

Namun, bila produk-produk tersebut juga mengandung bahan-bahan yang sekiranya tidak direkomendasikan karena dikhawatirkan menimbulkan risiko bagi orang yang memakannya, maka industri yang memproduksi produk harus mencantumkan peringatan dalam kemasannya.

Guru Besar Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Ali Khomsan mengatakan, bahan tambahan pangan (BTP) yang berupa pemanis, pewarna, atau pengawet sebetulnya aman dikonsumsi jika jumlahnya tidak melebihi batas wajar. Apalagi jika sudah mendapatkan izin, maka ia percaya pangan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Namun, konsumsi dalam jangka waktu panjang dan terus-menerus tentu akan berdampak. Karena itu, pangan yang mengandung BTP pun harus mencantumkan peringatan. Terutama jika pangan tersebut berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

"Mereka yang masuk dalam kategori itu terbilang rentan sehingga sebaiknya tidak secara dini terpapar dengan bahan-bahan tambahan pangan," jelas Ali.

Diketahui konsumsi BTP, seperti pemanis, pewarna, atau pengawet, dapat meningkatkan risiko kanker dan penyakit degeneratif lainnya. Dengan adanya peringatan, diharapkan konsumen mengetahui batasan-batasan konsumsi untuk dirinya sendiri.

Nantinya semua pangan wajib mencantumkan peringatan untuk kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasannya. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan GGL dalam makanan.

Konsumsi garam, gula, dan lemak berlebih rentan menimbulkan berbagai penyakit, seperti hipertensi, diabetes, jantung koroner, kanker, dan stroke. Konsumsi garam yang dianjurkan per orang per hari adalah 5 gram (setara 1 sendok teh), konsumsi gula 50 gram (4 sendok makan), dan konsumsi lemak 78 gram (1,5-3 sendok makan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com