Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Anak dari Rokok, SBY Didesak Ratifikasi Pengendalian Tembakau

Kompas.com - 15/09/2014, 14:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak dan remaja paling berpotensi menjadi perokok pemula. Berdasarkan data yang dipaparkan Lentera Anak Indonesia, jumlah anak yang menjadi perokok bahkan meningkat dalam 10 tahun terakhir.

Pada tahun 2001, sebanyak 9,5 persen anak-anak usia 10-14 tahun merokok. Jumlah ini meningkat pada 2010 menjadi 17,5 persen. Kemudian untuk perokok usia 14-19 tahun juga meningkat dari 12,7 persen tahun 2001 menjadi 20,3 persen pada 2010. Melihat hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali didesak untuk segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Produk Tembakau.

SBY dinilai masih memiliki waktu tersisa 30 hari untuk meratifikasi FCTC sebelum masa jabatannya berakhir. Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah mengatakan, desakan itu juga datang dari badan dunia Unicef dan WHO agar Indonesia menjadi negara ke 178 yang akan mengaksesi FCTC.

"Indonesia satu-satunya di kawasan Asia yang belum meratifikasi FCTC," kata Hery.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Linda Agum Gumelar juga mendukung agar presiden segera meratifikasi FCTC. Menurut dia, bahaya tembakau sangat merugikan bagi kesehatan.

"Sebagai orang dewasa, kita tidak boleh merokok di depan anak. Di dalam undang-undang perlindungan anak-anak yang baru, juga diminta peran swasta dan media untuk tumbuh kembang anak," kata Linda.

Data global adult tobacco survey (GATS) dari Kementerian Kesehatan menunjukkan, saat ini perokok di Indonesia mencapai 61,4 juta jiwa, laki-laki dewasa 67,4 persen perempuan 4,5 persen. Anak-anak dan remaja yang merupakan generasi produktif masa mendatang diharapkan tidak terkena bahaya rokok. Rokok sendiri mengandung 7000 bahan kimia dan 70 diantaranya menyebabkan kanker.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam menambahkan, pemerintah perlu segera meratifikasi FCTC untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Dalam FCTC, diatur mengenai perlindungan dari paparan asap tembakau terhadap anak dan mengatur mengenai iklan rokok untuk mencegah anak-anak menjadi perokok pemula.

"Nantinya akan ada kesadaran bahwa merokok di depan anak itu, mereka akan merasa malu. Industri rokok akan diberikan sanksi hukum dan sosial jika menargetkan anak-anak," kata Asrorun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau