Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Belum Miliki Regulasi Rokok Elektronik?

Kompas.com - 04/03/2015, 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski beberapa penelitian telah menunjukkan rokok elektronik berefek buruk bagi kesehatan, tapi sampai saat ini Indonesia belum memiliki regulasi mengenai rokok ini.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, rokok elektronik belum dikategorikan sebagai produk kesehatan. Rokok elektronik masih dikategorikan barang elektronik yang diperdagangkan di masyarakat.

"Jenisnya juga bermacam-macam, ada yang terdiri dari nikotin, ada yang tanpa nikotin namun lebih bervariasi karena adanya berbagai zat perasa," kata Tjandra dalam seminar "Dampak Konsumsi Rokok Elektronik pada Kesehatan Masyarakat" yang diadakan oleh Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik di Jakarta (3/3/15).

Ia mengatakan, ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah mengeluarkan regulasi. "Kami sudah menerima usulan resmi dari BPOM, tapi masih perlu rujukan dan terus dibahas bentuk keputusan seperti apa yang akan dikeluarkan," katanya.

Namun, Tjandra mengakui bahwa beberapa penelitian yang dilakukan menunjukkan rokok elektronik tidak sepenuhnya aman bagi kesehatan. Kandungan nikton dalam produk ini dapat menimbulkan efek kecanduan, adrenalin meningkat, dan denyut nadi meningkat.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Rokok Direktorat Pengawasan Napza BPOM Lela Amelia mengatakan, kandungan yang ada di dalam rokok elektronik bisa mengancam kesehatan. Selain itu rokok ini juga bisa menjadi pintu masuk penggunaan obat-obatan terlarang.

"Artinya pemakai rokok elektronik dapat menjadi kecanduan serta berpotensi memakai obat terlarang seperti kokain dan sebagainya," kata Lela. (Purwandini Sakti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau