Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar tahun 2013, ada beberapa alasan yang membuat anak tidak diberi imunisasi oleh orangtuanya. Sebanyak 28.8 persen karena alasan anak mengalami demam, 26,3 persen karena keluarga tidak mengizinkan, 21,9 persen karena tempat imunisasi jauh, 16,3 persen karena orangtua sibuk atau repot, 6,8 persen anak sering sakit, dan 6,7 persen tidak tahu tempat imunisasi.
Menurut Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sekaligus anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Sri Rezeki S. Hadinegoro, ada tiga penyebab utama mengapa ada orangtua yang anti dengan imunisasi.
"Ada anggapan bahwa percobaan vaksin itu menjijikkan, padahal percobaan seperti itu sudah sangat lewat masanya dan sekarang teknologinya sudah berkembang. Ketidakpahaman atau ketidaktahuan akan vaksin imunisasi, baik itu isinya atau tujuannya juga masih ada," papar Sri dalam acara seminar "Perkembangan Program Imunisasi di Indonesia" di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Rabu (4/3/15).
Kesalahpahaman kedua adalah adanya anggapan bahwa vaksin itu hanya untuk bisnis. Ada yang menyebutkan bahwa vaksin hanya untuk jualan. Terakhir adalah karena ideologi, khususnya terkait soal keyakinan akan kandungan vaksin dan pertimbangan halal atau haramnya.
“Dari produsen maupun konsumen, yang paling penting vaksin itu aman dan harus ada stempel atau telah mendapat izin dari BPOM, kalau tidak aman tidak akan dipakai. Semua vaksin yang beredar di Indonesia memiliki nomor registrasi BPOM dan telah dikaji haram atau halalnya di sana, sehingga kami bisa yakin mana yang bisa digunakan,” katanya.
Menurut Staf Teknis Subdit Imunisasi Ditjen PP & PL Kemenkes RI, dr. Yuliandi, negara-negara di Timur Tengah bahkan sudah giat mencanangkan imunisasi pada anak-anak.
“Bahkan di berbagai negara muslim, mereka memakai vaksin dari Indonesia (Biofarma). Total ada ada 57 negara muslim sedunia yang mengimpor vaksin dari sini. Itu saya belum bicara soal halal atau haramnya,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, H.M Hamdan Rasyid menuturkan imunisasi dan vaksin dari sudut pandang Islam. “Imunisasi dan vaksinasi dalam sudut pandang Islam pada dasarnya dibolehkan, untuk mencegah terjadinya penyakit,” katanya.
Ia menambahkan, apabila penggunaan vaksin yang mengandung atau bersinggungan dengan unsur yang diharamkan, maka hukumnya haram. Akan tetapi haramnya bukan pada tindakan vaksinasi, melainkan vaksinnya. Namun ada pengecualian jika vaksin halal belum ditemukan, vaksin yang disebut haram dapat digunakan terkait dengan adanya kebutuhan mendesak. Misalnya, kebutuhan untuk menunaikan kewajiban ibadah haji.
“Dengan demikian esensinya tetap haram, namun dibolehkan. Kebolehan penggunaan vaksin yang haram tidak merubah esensi keharamannya. Pembolehan penggunaan vaksin meningitis yang haram bersifat kondisional, yakni pada kondisi mendesak untuk dibutuhkan dan temporal, yaitu sampai ditemukan vaksin yang halal,” terangnya. (Purwandini Sakti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.