Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Minta Kemendag Stop Penjualan Rokok Elektrik

Kompas.com - 22/05/2015, 14:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku sudah menyampaikan bahaya menggunakan rokok elektrik kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemenkes pun memberikan rekomendasi agar rokok elektrik tidak diperdagangkan di Indonesia.

“Kita terus menyampaikan bahayanya. Kita rekomendasikan itu (rokok elektrik) dilarang,” ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Ekowati Rahajeng di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Eko mengatakan, rokok elektrik dikategorikan sebagai alat elektronik yang izin peredarannya diatur oleh Kemendag. Saat ini, Kemendag dan Kemenkes pun masih melakukan proses pembahasan atau menggodok regulasi rokok elektrik.

“Kita lagi harmoniskan, kita minta itu dikendalikan, sebaiknya sih enggak boleh seperti halnya rokok (tembakau),” kata Eko.

Eko menjelaskan, berdasarkan sejumlah penelitian, rokok elektrik sama bahayanya atau bisa lebih bahaya daripada rokok biasa. Rokok elektrik dikhawatirkan menyasar pada generasi muda sehingga meningkatkan jumlah perokok di Indonesia. Selain Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merekomendasikan pelarangan penjualan rokok elektrik di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan akan melarang penjualan rokok elektrik. Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, impor rokok elektrik pun akan segera dihentikan.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peredaran Barang yang Dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com