Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2016, 12:15 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengaku prihatin dengan banyaknya perokok di usia anak atau remaja. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2014 menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun di Indonesia mencapai 20,3 persen.

"Lebih menyedihkan, kecenderungan merokok terjadi di generasi muda yang makin meningkat, anak-anak mulai merokok pada usia belia. Saya kalau lihat di car free day, anak-anak jalan pagi lalu duduk-duduk di pinggir jalan sambil merokok. Sangat prihatin melihatnya," kata Nila dalam acara peluncuran iklan layanan masyarakat di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Dari mana anak-anak mendapatkan rokok tersebut? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Setiap orang juga dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau. Sayangnya, regulasi yang ada itu tidak berjalan optimal di masyarakat. Contohya, seorang ayah yang merokok kerap menyuruh anaknya membelikan rokok.

Nila mengungkapkan, 57,3 persen anak-anak pun terpapar asap rokok di dalam rumah sendiri dan 60,1 persen terpapar di tempat umum. Sebanyak tiga dari lima pelajar (58,2 persen) yang merokok mengaku membeli rokok di toko dan warung. Mereka pun umumnya tidak pernah ditolak oleh penjual saat membeli rokok.

Mereka yang sudah merokok sejak anak-anak berisiko terkena penyakit tidak menular, seperti jantung, stroke, dan kanker pada usia produktif. Menurut penelitian, penebalan dinding pembuluh darah bisa terjadi sejak usia 15 tahun jika sering merokok maupun terpapar asap rokok.

Nila mengatakan, untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok perlu kerja sama semua pihak, termasuk orangtua. Tak hanya Kementerian Kesehatan, pengendalian tembakau seharusnya juga dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com